Senin, 22 Desember 2025

Pelaku Tawuran Mematikan di Bojongsari Tertangkap, Sempat Kabur ke Banten

- Senin, 2 November 2020 | 14:06 WIB
TAWURAN MAUT : Kapolrestro Depok Kombes Azis Andriansyah saat me unjukan barang bukti saat melakukan rilis penangkapan tawuran mematikan, di halaman Polres Metro Depok. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Polres Metro (Polrestro) Depok berhasil meringkus dua pelaku pembacokan yang menewaskan seorang remaja dalam tawuran yang terjadi di Jalan Raya Ciputat-Parung, Kecamatan Bojongsari, Jumat (30/10). Kapolrestro Depok, Kombes Azis Andriansyah menjelaskan, kedua pelaku yang bernama AZ dan MK tertangkap setelah dilakukan pengejaran oleh petugas. Setelah kejadian dan mengetahui korbannya meninggal, kedua pelaku tersebut melarikan diri. "Pelaku melarikan diri ke Banten dan Parung, Kabupaten Bogor," ungkal Azis saat melakukan rilis di Polres Metro Depok, Senin (02/11) Ditambahkan Azis, saat melarikan diri, pelaku juga sempat melakukan pengobatan, karena mengalami luka saat tawuran tersebut. Keduanya dikenakan Pasal 80 Junto 76 Ayat 3 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Barang bukti yang diamankan petugas, tiga buah senjata tajam jenis celurit, satu buah handphone milik pelaku dan pakaian yang digunakan saat tawuran," tandasnya. (rd/arn)   Jurnalis : Arnet Kelmanutu Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X