Senin, 22 Desember 2025

Lokasi SIM Keliling Depok dan Sekitarnya pada Selasa, 10 November 2020

- Selasa, 10 November 2020 | 08:09 WIB
  RADARDEPOK.COM - Polres Metro Depok kembali menyelenggarakan pelaksanaan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk wilayah Depok. Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM A ataupun SIM C bisa datang ke lokasi Bus SIM Keliling yang disediakan. Sedangkan pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun, tidak dapat dilakukan pada program pelayanan SIM Keliling ini, masyarakat yang telah habis masa berlaku SIM-nya dapat langsung datang ke Polres Metro Depok. Pelayanan SIM keliling pada Selasa, 10 November 2020 di Kota Depok:
  • Ex Ramayana, Jl Raya Bogor, Cimanggis Depok
  • Trans Studio Mall Cibubur
  • Depok Town Square
Persyaratan untuk perpanjangan SIM Keliling diantaranya : 1. SIM asli beserta fotokopinya, yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya 2. KTP asli beserta fotokopinya 3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter 4. Surat Kehilangan (untuk syarat SIM hilang). Adapun biaya yang harus dibayarkan untuk SIM C adalah sebesar Rp75.000 dan untuk SIM A sebesar Rp80.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.   Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X