ILUSTRASI
RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang dibahas DPR RI mencantumkan daftar minuman beralkohol yang akan dilarang diproduksi, disimpan, dan dikonsumsi.
Ada lima klasifikasi minuman beralkohol yang terancam dilarang dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) RUU Minol.
Pertama, ada minuman beralkohol kategori A dengan kadar etanol 1-5 persen. Kemudian, kategori B adalah minuman beralkohol yang punya kadar etanol 5-20 persen. Sementara minuman dengan etanol 20-55 persen masuk kategori C.
"Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Minuman Beralkohol yang dilarang juga meliputi minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan," bunyi pasal 4 RUU Minol sesuai draf yang disebarkan melalui laman DPR RI.
Pasal 5, 6, dan 7 RUU Minol melarang produksi, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi semua jenis minuman beralkohol, kecuali diatur dalam pasal 8.
Sementara Pasal 8 memuat ketentuan, minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
"Larangan sebagaimana dimaksud Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas," bunyi pasal 8 ayat (1).
Orang yang melanggar ketentuan dalam RUU tersebut diancam sejumlah sanksi pidana. Hukuman bervariasi mulai dari penjara 3 bulan sampai sepuluh tahun dan denda mulai Rp20 juta hingga Rp1 miliar.
ILUSTRASI
RUU Minuman Beralkohol diusulkan oleh sejumlah anggota dewan, salah satunya Illiza Sa'aduddin Djamal dari Fraksi PPP. Illiza menyebut larangan minuman beralkohol merupakan amanat UUD 1945 dan ajaran agama.
"RUU bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minol," ucap Illiza. (rd/net)Editor : Pebri Mulya