RADARDEPOK.COM, DEPOK – Sembilan hari menjelang debat publik atau terbuka edisi perdana, pada Minggu (22/11) antarpasangan calon (Paslon) Pilkada 2020, KPU Kota Depok terus melakukan sejumlah persiapan. Mulai dari kesiapan teknis penyelenggaraan, promosi kegiatan debat, hingga menggelar rapat tim penyusun materi debat.
Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Depok, Mahadi Rahman Harahap menuturkan, debat terbuka ini akan digelar tiga kali dengan waktu yang berbeda. Lokasinya pun di studio masing-masing televisi nasional, dan peserta dalam debat jumlahnya akan dibatasi.
“Paling banyak di studionya kurang lebih 50 orang,” ungkap Mahadi kepada Radar Depok, Jumat (13/11).
Diketahui, tujuan debat publik atau terbuka antarpaslon di antaranya menyebarluaskan profil, visi, dan misi, serta program kerja para Paslon kepada pemilih dan masyarakat. Kemudian memberikan informasi secara menyeluruh kepada pemilih sebagai salah satu pertimbangan pemilih dalam menentukan pilihannya. Serta menggali lebih dalam dan luas atas setiap tema yang diangkat pada kegiatan debat.
“Debat antarpaslon ini difasilitasi KPU. Ketentuan debat yaitu mematuhi status penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” tutur Mahadi.
Selain itu, undangan tidak diperbolehkan membawa alat peraga kampanye atau atribut kampanye. Tidak boleh meneriakan yel-yel atau bentuk dukungan kepada Paslon tertentu yang dapat mengganggu ketertiban debat. Undangan juga tidak diperbolehkan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan atau tindakan.
Mahadi melanjutkan, debat akan digelar di dalam studio lembaga penyiaran publik. Dan hanya dihadiri oleh Paslon, dua perwakilan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kota, empat orang tim kampanye Paslon, lima orang anggota KPU Provinsi, atau lima orang KPU Kota.
“Yang perlu diperhatikan adalah wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, sesuai Pasal 59 PKPU 13/2020,” terang Mahadi.
Nantinya debat akan dipandu moderator. Durasi debat selama 120 menit, dengan rincian 90 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan. Saat ditanya apa saja materi debat yang akan ditampilkan, Mahadi menyebutkan materi debat ditetapkan setelah KPU Provinsi atau KPU Kota berkoordinasi dengan partai politik atau gabungan parpol, paslon, dan tim kampanye.
“Tema spesifik setiap debat disusun bersama dengan tim penyusun materi sesuai dengan bidang keahliannya. Baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat,” ujarnya.
Materi debat di antaranya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kota dan provinsi dengan nasional. Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Serta kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19.
Di sisi lain lanjutnya, ada yang perlu diperhatikan oleh peserta debat. Di antaranya calon atau Paslon yang tidak dapat mengikuti kegiatan debat dengan alasan sedang melaksanakan ibadah, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang berwenang menyelenggarakan ibadah. Calon atau Paslon yang tidak dapat mengikuti kegiatan debat dengan alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari dokter.
“Kemudian surat keterangan pelaksanaan ibadah dan surat keterangan dokter harus diserahkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kota, paling lambat tiga hari sebelum penyelenggaraan debat,” paparnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna menyebutkan, dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 Pasal 59 termuat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi dalam debat paslon, yang digelar dalam kondisi pandemi Covid-19. Yaitu debat diselenggarakan tanpa penonton dan disiarkan secara luas, langsung, maupun tunda.
Terkait tata cara pencoblosan, Nana menegaskan, ada perbedaan di tengah pandemi. Sebelum pencoblosan, semua lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) disemprot disinfektan guna memastikan kebersihannya. Jumlah pemilih di setiap TPS dibatasi hanya 500 orang, dari sebelumnya yang mencapai 800 orang.
“Petugas kami di lapangan harus di rapid test dulu, biar memastikan kesehatannya,” tutur Nana.
Sebelum mencoblos, pemilih diberikan sarung tangan sekali pakai. Tak hanya itu, kali ini juga pemakaian tinta tidak dicelupkan, melainkan ditetes ke jari pemilih.
"Kami tentunya berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari adanya klaster Pilkada covid-19 pada saat hari pencoblosan 9 Desember nanti," pungkasnya. (rd/gun)
Jurnalis : M. Agung HR
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB