Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Sanksi denda sebesar dua kali lipat akan dijatuhkan ke Rizieq Shihab jika kembali melanggar protokol kesehatan pencegahan virus Korona (Covid-19).
Hal itu ditegaskan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria sesuai dengan denda progresif sebesar Rp 100 juta.
"Ya, enggak Rp50 juta lagi. Kalau diulang lagi ada progresif ya. Ya dua kali lipat. Jadi Rp100 juta," kata Riza, Minggu (15/11).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan sanksi berupa denda Rp 50 juta kepada Rizieq karena melanggar protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad pernikahan putrinya yang digelar di Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11) lalu.
Riza menjelaskan, sanksi-sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sudah dicantumkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020. Pemprov DKI, pun tidak akan pandang bulu untuk menindak warga DKI yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Saya imbau warga tetap patuh. Sanksi sudah diatur dalam ketentuan dalam Pergub 79," kata Riza.
Selain itu, Riza turut mengimbau agar para pimpinan organisasi kemasyarakatan dan tokoh-tokoh agama tak menggelar acara yang membuat orang berkerumun. Warga pun diimbau melakukan hal serupa. Hal itu bertujuan agar kesehatan dan keselamatan para pemimpin ormas atau ulama tetap terjaga dengan baik.
"Jadi kita sama-sama menjaga dengan cara mematuhi protokol Covid," kata Riza.
Pergub DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020 Pasal 8 ayat 6 Pergub merinci sanksi denda administratif bagi para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Sanksi denda administratif atas pelanggaran berulang 1 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta. Sementara bila pelanggaran berulang 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 juta. Sementara pelanggaran berulang 3 dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta.
Apabila tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda dalam waktu paling lama 7 hari kerja, Pemprov DKI akan melakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB