Senin, 22 Desember 2025

20 Hari Keket Mendekam di Rutan Cilodong

- Selasa, 17 November 2020 | 14:33 WIB
PERKARA KEKET : Cathrien Wilson saat tiba di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pukul 10.30 WIB menggunakan mobil kijang innovva warna hitam, dengan didampingi kuasa hukum dan keluarga. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - 20 hari ke depan perhari ini, Selasa (17/11) Cathrine Wilson atau biasa disapa Keket akan menjalani tahanan sementara di Rutan Kelas I B Cilodong, Kecamatan Cilodong. Hal tersebut dikatakan langsung Kasi Intel Kejari Kota Depok, Herlangga saat melangsungkan konfrensi pers di ruangannya. "Kita tahan selama 20 hari ke depan, sampai semua proses pelimpahan ke persidangan berjalan," ungkapnya. Keputusan tersebut setelah jaksa penuntut melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. "Keputusan penahanan sementara sambil menunggu pengurusan berkas ke pengadilan," tandas Herlangga. (rd/arn)   Jurnalis : Arnet Kelmanutu Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X