Senin, 22 Desember 2025

Ini Cara untuk Cek Daftar Penerima BLT Gaji Guru Honorer

- Selasa, 17 November 2020 | 16:08 WIB
ILUSTRASI   RADARDEPOK.COM, JAKARAT - Bantuan Langsung Tunai (BLT) gaji untuk guru honorer dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) cair hari ini, Selasa (17/11). Bagi guru honorer yang terdaftar akan menerima Rp1,8 juta, dipersilahkan untuk mengeceknya dengan cara login https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ Untuk total guru yang menjadi sasaran penerima BLT gaji yang dalam tahap ini ada 1,6 juta guru honorer dari lembaga pendidikan negeri dan swasta. Tidak hanya itu, 749 ribu guru dan tenaga pengajar dibawah Kementerian Agama (Kemenag) juga akan mendapatkan BLT gaji serupa. Bagi tenaga kependidikan, dosen dan guru honorer yang merasa memenuhi persyaratan, diharapkan untuk segera mengecek apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak. Caranya dengan melakukan login di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ yang dimiliki Kemendikbud sebagai validasi data guru. Untuk membuka Info GTK tersebut, gunakan akun PTK yang sudah diverifikasi dengan tiga cara berikut ini: 1. Email yang terdaftar harus dipastikan aktif. 2. Tidak menggunakan email orang lain. 3. Terakhir, mengatur ulang akun melalui Manajemen Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id akan terdapat tampilan tabulasi di bagian paling bawah yang tertulis pembayaran insentif guru bukan PNS. ILUSTRASI   Dalam hal ini, jika terjadi kesalahan data, guru honorer dapat melakukan perbaikan data melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing. Perlu diingat pula bahwa ada empat persyaratan yang perlu penerimaan bantuan: 1. Guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda kependudukan (KTP). 2. Belum menerima subsidi atau bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenegakerjaan demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran. 3. Bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pamerintah, yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020. 4. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.   Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X