DITAHAN : Chatrien Wilson bersama rekannya Jumaidi yang menjadi kurir, saat di dalam mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Kota Depok untuk menuju ke Rutan Cilodong, Selasa (17/11). FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Celah Catherine Wilson diputuskan direhabilitasi, akan dipatahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Selasa (17/11), empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyangkakan Keket -sapaan akrab Catherine Wilson- Pasal 114 ayat (1) maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun tahanan.
Mengenakan kaos berkerah warna jambu muda (Pink), Keket turun dari mobil Toyota Inova Innova warna hitam bernomor polisi B 1001 THD. Ketika turun, Keket nampak tak banyak bicara dan menjawab pertanyaan dari awak media yang telah beberapa jam menunggu kedatangannya.
Masker berwarna hijau, dengan topi berwarna biru dongker bergambar harimau masih terlihat modis seperti model. Baju tersebut, dipadukan dengan celana panjang bermerek Armani warna biru.
"Kabar baik, alhamdulillah. Sehat sehat," ujar Keket sambil berjalan memasuki Kejaksaan Negeri Kota Depok, Cilodong, Selasa (17/11).
Sesekali, Keket melambaikan tangan pada pewarta. "Nanti ya," kata Keket menjawab permohonan wawancara dari pewarta ketika mau dibawa masuk ke Kejari Depok sekira pukul 10:30 WIB.
Selang beberapa jam, Kejari Kota Depok menetapkan Catherine Wilson dan rekannya seorang pria atas nama Jumaidi resmi ditahan dan menjadi terdakwa setelah diperiksa empat Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Intel Kejari Depok, Herlangga W M menegaskan, keputusan tersebut setelah JPU memeriksa seluruh berkas keduanya yang dinyatakan P21. Legkap secara materil formil dari penyidik Polda Metro Jaya. Keduanya sempat menjalani rehabilitasi.
"Tadi rekan semua melihat keduanya resmi kami tahan selama 20 hari menunggu proses pelimpahan. Sekarang dibawa mobil tahanan kejaksaan ke Rutan Cilodong," tegasnya kepada Radar Depok, Selasa (17/11).
DITAHAN : Chatrien Wilson bersama rekannya Jumaidi yang menjadi kurir, saat di dalam mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Kota Depok untuk menuju ke Rutan Cilodong, Selasa (17/11). FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
Herlangga memastikan, proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) tidak akan berjalan lama. Sehingga, kewajibannya sebagai penuntut umum dengan segera membuat surat dakwaan supaya proses persidangan bisa berjalan.
Penetapan kedua tersangka yang menjadi terdakwa bukan tanpa alasan. Hal tersebut sudah diperiksa secara benar, bahwa tidak bisa diputuskan untuk rehabilitasi. Ada dua alasan yang menjadikan keduanya ditetapkan untuk ditahan, yaitu objektif dan subjekif.
"Kalau alasan subjektif, misalnya, bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi kesalahan yang sama," terangnya.
JPU yang menangani perkara kedua terdakwa adalah, Kasi Pidum Aried Syafrianto, Andi Andika, Roji, dan Putri. Ada tiga pasal yang disangkakan ke Keket dan sang kurir narkobanya, pertama Pasal 114 ayat (1) maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun, kedua, Pasal 112 ayat (1) max 12 tahun dan minimal 4 tahun, ketiga, Pasal 127 ayat (1) huruf a maksimal 4 tahun.
"Kalau buat kami tidak ada pasal membuat keduanya nanti akan diputuskan rehabilitasi, semua pasal harus ditahan," tegas Herlangga.
Saat ini Barang Bukti yang dipegang Kejari Depok narkotika sabu dengan berat 0,43 gram dan 0,66 gram, bong, sedotan, alat-alat lainnya.
Perlu diketahui, Keket diringkus Polda Metro Jaya di kediamannya, Jalan Haji Saleh Kelurahan Pangkalanjati, Kecamatan Cinere Kota Depok, Jumat (17/7). Penangkapan sekira pukul 10:00 WIB bersama dengan satpam berinisial J.
Model senior Indonesia tersebut kedapat memiliki dua klip sabu yang masing-masing memiliki berat 0,43 dan 0,66 gram di dalam tas miliknya, serta alat hisap sabu atau bong, dan sebuah telepon genggam. (rd/arn)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB