SEMPROT : Petugas Damkar Kota Depok menyemprotkan cairan disinfektan di Wisma Makara UI. FOTO : PUTRI/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Mengejar ketinggal terkait tempat isolasi bagi pasien positif Covid-19 di Kota Depok. Selasa (17/11), Wisma Makara UI Depok disterilisasi. Bila tak ada aral melintang Kamis (19/11) wisma yang bakal menampung 140 pasien ini bakal beroperasi sembari menunggu tenaga kesehatan (Nakes).
Kepala Bidang (Kabid) Penanggulangan Bencana Dinas Damkar Kota Depok, Denny Romulo Hutauruk mengatakan, terdapat delapan personel menyemprot disinfektan di sekitar Wisma Makara UI.
“Kami siapkan satu motor Covid yang menyemprot taman dan jalan di sekitar Wisma Makara UI. Lalu ada tiga mesin fogger sterilisasi ruangan,” tuturnya kepada Radar Depok, Selasa (17/11).
Dia menjelaskan, Wisma Makara UI akan segera dibuka dalam waktu dekat ini.
“Kami sih inginnya Kamis (19/11) sudah bisa digunakan. Tapi masih menunggu kesiapan dari tenaga kesehatan (Nakes),” paparnya.
Denny menjelaskan, Wisma Makara UI harus segara digunakan karena merujuk atas perintah dari Deputi Bidang Penanganan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB), Dody Ruswandi.
Perlu diketahui, Wisma Makara UI memiliki empat lantai. Yang dapat menampung 120 pasien, namun apabila darurat bisa menampung sampai dengan 140 pasien. Kemudian Terdapat 67 kamar dan 120 kasur.
“Nantinya nakes akan ditempatkan di lantai dasar,” jelasnya.
Penyemprotan ini baru pertama kali dilakukan di Wisma Makara UI. Namun, Dinas Damkar sudah menyiapkan cairan disinfektan yang nantinya dapat digunakan mensterilkan ruangan setiap hari. Selain itu, pihaknya juga sudah menyiapkan stok Alat Pelindung Diri (APD), handsanitizer, masker medis, serta sarung tangan yang nantinya akan digunakan para nakes.
“Ini bentuk kesiapan kami untuk menggunakan Wisma Makara UI. Jadi, nanti kalau Nakes datang kami sudah siap semua,” tambahnya.
Untuk pasien yang nantinya masuk ke Wisma Makara UI akan diserahkan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk SOP-nya. Seperti kriteria dan hal lainnya.
“Yang jelas kami inginnya orang tanpa gejala (OTG) yang rumahnya tidak layak bisa dirawat disini,” jelasnya.
SEMPROT : Petugas Damkar Kota Depok menyemprotkan cairan disinfektan di Wisma Makara UI. FOTO : PUTRI/RADAR DEPOK
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Depok, Novarita mengatakan, saat ini sedang mengejar proses recruitment tenaga kesehatan untuk ditugaskan di Wisma Makara UI.
"Berdasarkan rencana, di wisma akan disiapkan 12 dokter dan 24 perawat untuk menangani pasien OTG, " kata Novarita, Selasa (17/11).
Dia mengungkapkan, hingga kini proses recruitment belum memenuhi target lantaran pelamar untuk tenaga medis belum memenuhi kuota yang direncanakan. "Belum terpenuhi, ini kita masih nyari, " ucapnya.
Meski demikian, Nova memastika Wisma Makara UI akan mulai beroperasi pada Kamis (19/11). "Iya kamis udah beroperasi," pungkasnya.
Sementara, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali menyampaikan perkembangan Covid-19 di Kota Depok. Melansir dari situs, data.covid19.go.id, status risiko Kota Depok per 16 November 2020 berwarna oranye atau risiko sedang.
Perubahan tersebut terlihat dari skor Kota Depok yang awalnya 1,94 pada 08 November menjadi 2.0. Selain Depok, ada Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Tanggerang, dan Kota Tanggerang Selatan yang status risikonya juga berwarna oranye.
Dalam upaya penekanan penyebaran Covid-19, Pemkot Depok kembali memperpanjang pembatasan jam operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha atau pusat kegiatan lainnya serta aktivitas warga. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor : 443/411/Kpts/Dinkes/Huk/2020.
Dalam surat tersebut, pembatasan jam operasional tempat usaha ditetapkan sampai pukul 21:00 WIB. Begitu juga dengan aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21:00 WIB. Kemudian, Pemkot Depok juga menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor : 443/412/Kpts/Dinkes/Huk/2020 terkait Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis.
Adapun pembatasan kegiatan di sejumlah tempat usaha ini dilaksanakan dengan beberapa ketentuan. Yaitu pelayanan makan di tempat (dine in) sampai pukul 20:00 WIB, pelayanan dibawa pulang (take away) hingga pukul 21:00 WIB. Sementara jam operasionalnya ditetapkan sampai pukul 21:00 WIB. Ketentuan tersebut berlaku selama 14 hari. Terhitung mulai 15 November 2020 sampai dengan 28 November 2020. (rd/cr3/dra)
Jurnalis : Putri Disa, Indra Abertnego Siregar
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB