Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Pelanggar protokol kesehatan terus diburu Polisi Republik Indonesia (Polri). Setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alis Emil, jadi sasaran Korps Bhayangkara. Emil bakal dipanggil dengan kaitan acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11) lalu.
Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut, ada kemungkinan Polda Jawa Barat memeriksa Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.
Menurut Argo, pemeriksaan Kang Emil -sapaan Ridwan Kamil-, dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. "Kalau memang penyidik membutuhkan, tidak menutup kemungkinan kami minta klarifikasi Gubernur Jabar," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (18/11).
Argo mengungkapkan, pemeriksaan Ridwan Kamil itu tergantung dengan sepuluh orang saksi yang akan diperiksa terlebih dahulu pada Jumat nanti.
"Kami menungggu hasil klarifikasi yang akan dilaksanakan pada Jumat nanti. Karena Jabar yang digunakan adalah peraturan bupati atau walikota," tegas Argo.
Terpisah, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku, sebagai gubernur dia bertanggungjawab jawab atas hal-hal yang terjadi di wilayahnya.
"Terkait yang di Megamendung, apapun yang terjadi di wilayah Provinsi Jabar ini tentunya tanggung jawab gubernur. Jadi kalau ingin mencari siapa yang bertanggung jawab, tentunya saya yang bertanggung jawab," ungkap Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Makodam III Siliwangi Bandung, Selasa (17/11).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Dia meminta maaf jika munculnya kerumunan tersebut menimbulkan keresahan masyarakat. Juga sekaligus mengatakan akan memperbaiki penanganan Covid-19 di Jabar.
"Sebagai pimpinan saya menghaturkan permohonan maaf jika dinamika ini membuat situasi kurang baik, jadi permohonan saya sangat tulus teriring juga untuk memperbaiki jika ada kekeliruan dalam manajemen Covid-19 di mata banyak pihak," katanya.
Namun, dia menegaskan, acara tersebut berada dalam lokasi khusus (Lokus) kuasa kepala daerah setempat, dalam hal ini Bupati Bogor Ade Yasin. Pemkab Bogor pun, kata dia, sebenarnya tidak mengeluarkan izin acara penyambutan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
"Kemarin itu kalau berdasar hukum, wilayahnya bupati dan walikota. Kedua, Bupati dan Pemerintah Daerah Bogor sudah melakukan hal yang benar yaitu tidak memberikan izin. Bahkan, aparat melalui kodim sudah melobi malam harinya untuk mengimbau agar acara dibatasi sesuai protokol kesehatan," ungkapnya.
Keesokan harinya, karena terjadi euforia, maka terjadi dua pilihan, antara menegakkan secara represif atau melakukan pendekatan humanis. Dengan massa yang begitu besar, maka aparat mengambil keputusan humanis yaitu mengimbau sambil mengawal.
Meskipun, kata dia, keputusan tersebut akhirnya berimbas pada pergeseran jabatan Irjen Rudy Sufahriadi dari Kapolda Jabar. Oleh karenanya, Emil meminta agar masyarakat khususnya pemimpin ormas dan komunitas untuk memahami pentingnya partisipasi publik untuk mencegah penularan Covid-19.
"Tidak bisa mengandalkan aparat saja tapi masyarakatnya tidak berpartisipasi. Karena benteng Covid-19 ini adalah 3M. Jadi itu imbauannya, tanpa adanya partisipasi publik, sampai kapanpun Covid-19 tidak bisa dikendalikan," ungkapnya.
Sementara, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, izin setiap kegiatan yang digelar penyelenggara akan dilaporkan ke Satgas Covid-19 tingkat kecamatan. Dia mengatakan, Pemkab Bogor belum mengetahui apakah Rizieq sudah mengajukan izin ke Satgas Covid-19 Kecamatan Megamendung.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Ya, yang tadi saya cek di sekretariat Covid di satgas Kabupaten Bogor tidak ada (izin)," kata Iwan, di gedung Sekretariat Daerah, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (18/11).
Iwan hanya memastikan, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor tidak menerima izin penyelenggaraan acara dari Rizieq, terkait acara yang diselenggarakan di Megamendung ini.
"Itu kan kami sudah membentuk struktur Satgas Covid tingkat kecamatan. Nanti tinggal di cek kecamatan Megamendung. Jadi gini, kalau ada kegiatan yang sifatnya ramai, itu ada surat dari yang akan mengadakan, penyelenggara. Nah, ini kami belum cek (izin acara Rizieq) di Kecamatan Megamendung," ucapnya.
Iwan mengatakan, Pemkab Bogor akan melakukan kajian terkait acara Rizieq di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Jumat (13/11) lalu. Dia pun mengaku, belum mengetahui acara Rizieq yang digelar di Megamendung itu hanya kegiatan Jumatan atau diisi acara lain.
Namun, bila memang betul-betul tidak ada izin dan melanggar protokol kesehatan Covid-19, Iwan memastikan Habib Rizieq akan dikenai sanksi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Ya karena di situ judul Jumatan, saya harus diskusikan. Karena (kalau) bukan Jumatan pasti kena sanksi, melanggar gitu, kan. Tapi kalau judulnya Jumatan, kita juga harus bijak lah, orang ke sana kan mau Jumatan, cuma memang di dalam jumatan itu ada kegiatan ceramah," terangnya. (hmi/net)
Jurnalis : Fahmi Akbar
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB