ILUSTRASI
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pembelaran Jarak Jauh (PJJ) akan segera berakhir di Kota Depok. Di semester Genap pada Januari 2021, sekolah semua jenjang bisa belajar tatap muka. Asal, pemerintah kota (Pemkot) atau Kemenag kota, kepala sekolah dan orang tua menyetujui adanya belajar tatap muka di sekolah. Penegasan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang sudah disepakati, Jumat (20/11).
Pejabat sementara (Pjs) Walikota Depok, Dedi Supandi menyebut, keputusan nanti akan dibahas dahulu. Mengingat, untuk saat ini kondisi di Kota Depok masih fluktuatif kasus Covid-19 tiap harinya. Masih ada waktu buat berkoordinasi dengan sekolah dan orangtua siswa.
“Semua akan kita bahas bersama pihak sekolah dan orang tua, bagaimana menyiasatinya. Mungkin bisa tatap muka tapi hanya dalam belajar tertentu seperti praktek, bukan seperti ekstrakulikuler," tegasnya singkat.
Sementara, Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Depok, Sri Utomo mengatakan, panduan penyelenggaraan sekolah tatap muka ini diambil dari keputusan bersama empat menteri. Yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Menteri Agama (Kemenag), Menteri Kesehatan (Kemenkes), dan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
"Penyelenggaraan sekolah tatap muka bisa mulai diberlakukan di semester genap mendatang. Namun keputusannya tersebut, diserahkan kepada masing-masing daerah," kata Sri Utomo kepada Radar Depok, Jumat (20/11).
Menurutnya, ada tiga unsur yang bisa mempengaruhi dilaksanakannya sekolah tatap muka. Yaitu kebijakan pemerintah daerah, kepala sekolah, beserta komite sekolah yang di dalamnya merupakan perwakilan dari para orang tua murid.
"Artinya, ke depan kegiatan belajar mengajar di sekolah tidak lagi melihat status risiko wilayah, tapi dikembalikan pada tiga unsur," jelasnya.
Pembelajaran di sekolah harus melaksanakan protokol kesehatan secara sangat ketat. Ada juga enam poin yang harus dipenuhi pihak sekolah sebagai pertimbangan dilaksanakannya proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
ILUSTRASI
"Di antaranya mengenai kelengkapan sarana dan prasarana kesehatan, seperti thermogun atau alat cuci tangan portabel. Kemudian komitmen sekolah terhadap penyelenggaraan 3M, baik oleh siswa maupun guru," bebernya.
Adanya kepastian pembelajaran tatap muka Januari 2021. Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari menilai, keputusan sekolah tatap muka bisa juga diterapkan pembelajaran secara kombinasi. Yakni PJJ dengan tatap muka. Harus melihat kondisi yang ada dan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan Pemkot Depok.
Pertimbangan pemberian izin sekolah tatap muka mulai dari, tingkat risiko penyebaran Covid-19, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanankan tatap muka sesuai daftar periksa, akses kemudahan belajar dari rumah, kondisi psikososial peserta didik, kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal satuan pendidikan, mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, kondisi geografis daerah dan persetujuan tiga pihak.
“Jadi, belajar secara tatap muka jika orangtua tidak mengizinkan, siswa tetap bisa belajar secara PJJ,” tegas Yeti kepada Harian Radar Depok.
Tak kalah pentingnya, sambung dia, dalam memutuskan tatap muka adalah kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 bertumpu pada kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
“Tentunya tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososialnya. Itu penting juga,” tandas dia.(arn/hmi)
Jurnalis : Fahmi Akbar, Arnet Kelmanutu
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB