Senin, 22 Desember 2025

Termasuk Kota Depok, Ini Sebaran Lokasi Program Rumah Subsidi Bagi Guru di Jawa Barat

- Senin, 30 November 2020 | 11:15 WIB
ILUSTRASI   RADARDEPOK.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menggulirkan program rumah subsidi bagi guru honorer disaat perayaan Hari Guru Nasional 2020, 25 November 2020. Melalui program bertajuk Bakti Padamu Guru (Bataru) ini, Pemprov Jabar memberikan solusi penyediaan rumah subsidi bagi para penyelenggara pendidikan, seperti guru honorer. Dalam masa awal program Bataru ini, Pemprov Jabar telah menetapkan 17 kabupaten/kota yang akan membangun rumah subsidi bagi guru honorer. Selain guru, tenaga kependidikan seperti staf tata usaha hingga penjaga sekolah juga dipersilakan untuk menikmati program rumah subsidi ini. Menurut Gubenur Jabar Ridwan Kamil, rencananya peletakan batu pertama pembangunan rumah subsidi bagi guru ini akan berlangsung pada Desember 2020. Total ada 20.000 rumah subsidi bagi guru honorer dan tenaga kependidikan yang tersebar di 17 kabupaten/kota. Tipe rumah disesuaikan dengan biaya sebesar Rp150 juta per unit. "Syaratnya, penghasilan mereka di bawah Rp8 juta dan belum memiliki rumah. Cicilannya sekitar Rp900 ribu per bulan," jelas Ridwan Kamil. Lalu, di kabupaten/kota mana saja yang program rumah subsidi bagi guru ini diselenggarakan? Cek selengkapnya di bawah ini: Kota Banjar Kota Depok Kabupaten Bogor Kabupaten Bekasi ILUSTRASI   Kabupaten Sukabumi Kabupaten Cianjur Kabupaten Karawang Kabupaten Subang Kabupaten Bandung Kabupaten Bandung Barat Kabupaten Garut Kabupaten Indramayu Kabupaten Ciamis Kabupaten Kuningan Kabupaten Cirebon Kabupaten Pangandara.   Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X