Senin, 22 Desember 2025

Korupsi Mensos, Juliari Batubara : Dijatah Rp 10 Ribu Perpaket Sembako

- Senin, 7 Desember 2020 | 14:21 WIB
Menteri Sosial ( Mensos), Juliari Batubara saat berada di gedung KPK.   RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap Menteri Sosial ( Mensos), Juliari Batubara, terkait kasus korupsi pengadaann bantuan sosial atau bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode. Juliari Batubara selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan. Dalam penunjukan rekanan tersebut, diduga telah disepakati dan ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS. Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket Bansos. Selanjutnya oleh MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020, dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan. Ketiganya yakni, AIM, HS dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik MJS. Bansos yang dikelola Kementerian Sosial ini merupakan bansos yang terbesar dari pemerintah pusat yang ditujukan untuk warga terdampak pandemi Covid-19, terutama mereka yang masuk golongan warga kurang mampu. Pemerintah pusat sendiri menganggarkan dana lebih dari Rp 431 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Kementerian Sosial mendapatkan anggaran bansos terbesar. Menteri Sosial ( Mensos), Juliari Batubara saat berada di gedung KPK.   Kementerian Sosial mengalokasikan anggaran tersebut untuk beberapa program yang terbagi dalam paket-paket bantuan pemerintah untuk perlindungan sosial. Dilansir dari Antara, realisasinya bantuan perlindungan sosial pemerintah pusat hingga per 30 November 2020 yakni Rp 207,8 triliun atau 88,9 persen dari pagu Rp 233,69 triliun. Program bansos tersebut meliputi PKH Rp 36,71 triliun, kartu sembako Rp 39,71 triliun, bantuan sembako Jabodetabek Rp 6,44 triliun, dan bantuan sembako non-Jabodetabek Rp 33,33 triliun. Berikutnya adalah bansos tunai penerima sembako Rp 4,5 triliun, dan bansos beras bagi penerima PKH Rp 5,26 triliun. Selain digunakan untuk bansos warga miskin, dana PEN juga disalurkan untuk berbagai program antara lain Kartu Prakerja Rp 19,9 triliun, diskon listrik Rp 9,74 triliun, BLT dana desa Rp19,17 triliun. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X