TUNJUKKAN PELAPORAN : Divisi Hukum DPC Partai Gerindra Kota Depok, Saharwan Perkasa menunjukkan hasil laporannya kepada Bawaslu atas temuan money politik atau politik uang. FOTO : ISTIMEWA
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Tim Paslon 01 menemukan dan menerima laporan adanya dugaan money politik atau politik uang pada Pilkada Kota Depok, yang diduga dilakukan tim Paslon 02. Temuan tersebut, akhirnya dilaporkan Tim Paslon 01 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok.
Divisi Hukum DPC Partai Gerindra Kota Depok, Saharwan Perkasa menyatakan, laporan dilayangkan oleh tim advokasi kepada Bawaslu setelah dikumpulkannya sejumlah fakta dan bukti-bukti.
Saharwan melanjutkan, dari pengakuan penerima yang merupakan warga biasa kejadian dugaan politik uang berlangsung dua hari sebelum pencoblosan, yaitu Senin (07/12). Pelaku merupakan tetangga lingkungan dari penerima, dengan maksud memberikan amplop berisi sejumlah uang disertai arahan untuk mencoblos nomor urut dua.
"Kejadiannya 7 Desember, bu Irda didatangi ibu berinisial W sama suaminya D, bertamu jam 9 malam. Besok paginya bu Irda punya kepentingan mengurus administrasi ke Ketua RT. Dia mengaku ke RT bahwa diberi amplop oleh W dan disuruh mencoblos pasangan nomor 2," ungkap Saharwan kepada Radar Depok, Minggu (13/12).
Selain itu lanjut Saharwan, sejumlah bukti dan saksi telah diamankan dalam bentuk elektronik. Di antaranya dokumentasi rekaman video, serta pengakuan penerima terkait empat amplop yang diterimanya.
"Satu rumah itu diberi empat amplop, yang sudah dibuka satu. Masing-masing amplop isinya 30 ribu rupiah. Itu juga akan berkembang," ucap Saharwan.
Saharwan mengaku, prihatin atas kejadian yang telah menodai Pilkada 2020 di Kota Depok ini. Pasalnya, acara sakral yang digalakan setiap lima tahun sekali tidak sepantasnya dikotori dengan money politik.
"Sangat disayangkan, pesta demokrasi rakyat ini harus dicampuri politik uang yang memang itu sangat diharamkan," bebernya.
Menurut Saharwan, belum adanya sosialiasi tentang peran warga untuk memberantas 'serangan fajar', memengaruhi kepada keberanian untuk melaporkan bila ditemukan kasus serupa yang menimpa warga atau lingkungan sekitar.
TUNJUKKAN PELAPORAN : Divisi Hukum DPC Partai Gerindra Kota Depok, Saharwan Perkasa menunjukkan hasil laporannya kepada Bawaslu atas temuan money politik atau politik uang. FOTO : ISTIMEWA
"Sejauh ini kan hanya bagaimana cara mencoblos, kan gitu, harusnya ada sosialisasi agar bisa ditimbulkan keberanian pada warga untuk melapor," tuturnya.
Saat ini, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku dan barang bukti sudah disita penyidik. Saharwan menyebutkan, perundangan yang telah dilanggar adalah UU nomor 6 tahun 2020 dan PKPU nomor 10 tahun 2010 ayat 187 A.
"Kami tidak main-main, disitu Undang-Undang menyebutkan sampai tingkatan terberat adalah diskualifikasi. Tapi kalo kami sasarkannya itu TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) tidak masuk atau lainnya, nanti larinya ke individu. Nah, individu adalah si pelaku, dalam tindak pidana. Sanksinya berarti individu, dijerat hukum sampai 72 bulan atau denda maksimal Rp1 miliar," papar Saharwan.
Saharwan berharap, para penyidik bisa objektif dalam menyelesaikan masalah yang terjadi. Dan tidak ada lagi kasus serupa di pesta demokrasi Indonesia.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Luli Barlini mengaku, laporan dari tim Paslon 01 sudah diproses beberapa hari lalu. Kemudian Sentra Gakkumdu telah memanggil saksi, tetapi tidak hadir.
"Saksi sudah dicari dan tidak hadir saat dipanggil. Akhirnya disambangi ke rumahnya, RW juga ditanyakan," kata Luli kepada Radar Depok, Minggu (13/12).
Luli menegaskan, Senin (14/12) akan dilanjutkan Sentra Gakkumdu dua. Dan nanti akan diputuskan hasilnya, apakah akan disidik pihak kepolisian atau lainnya. "Bagaimana hasilnya itu besok (hari ini, red) diputuskan," pungkasnya. (rd/daf)
Kronologis Dugaan Politik Uang di Pilkada Depok :
- Tim paslon 01 menemukan dan menerima laporan adanya dugaan money politik di Pilkada Depok di kawasan Kelurahan Pasir Putih.
- Senin 7 Desember 2020 pukul 21.00, seorang ibu berinisial I didatangi suami istri berinisial D dan W.
- Selasa 8 Desember 2020, ibu I pergi ke rumah RT untuk mengurus administrasi.
- Kemudian ibu I mengaku kepada RT bahwa ia diberi amplop oleh W, dan disuruh mencoblos paslon nomor 2.
- Setelah mengetahui adanya kejadian itu, RT melapor ke ketua RW.
- Kemudian RT dan RW menyambangi kediaman bu I untuk mengonfirmasi kejadian tersebut.
- Informasi dan laporan tersebut akhirnya sampai ke PAC Gerindra Sawangan.
- Lalu PAC Gerindra Sawangan melaporkan kejadian itu ke tim advokasi Paslon 01.
- Rabu 9 Desember 2020, pukul 17.05 tim advokasi melaporkan temuan tersebut ke Bawaslu Kota Depok.
Jurnalis : Daffa Syaifullah
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB