Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna.
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Tahta pemerintahan Kota Depok ditangan Mohammad Idris kembali dilanjutkan. Kendati hari ini pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, hasil akhir siapa yang menjadi Walikota-Wakil Walikota Depok lima kedepan sudah diketahui. Pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2 Mohammad Idris-Imam Budi Hartono menjadi juara dalam pesta demokrasi 2020. Paslon Nomor Urut 2 mengalahkan Paslon Nomor Urut 1 Pradi Supriatna-Afifa Alia.
Hal ini diketahui dari hasil tabulasi Real Count Radar Depok, Idris-Imam sebesar 55,59% sementara Pradi-Afifah 44,41%. Selisih suara yang diperoleh Idris-Imam sebanyak 83.760. Kemenangan pasangan Idris-Imam juga dikuatkan dari website KPU Sirekap dengan perolehan 55,6% sedangkan Pradi-Afifah 44,4%.
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan, kalau berdasarkan rekapitulasi sementara, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 masih unggul dari Paslon nomor urut 2. Namun, dia belum mau mengklaim hal tersebut. Karena rekapitulasi data belum selesai. Sementara, Selasa (14/12) KPU Depok akan mengadakan rekapitulasi data, pleno tingkat kota. “Sebelumnya tingkat kecamatan terakhir besok (Senin,12/12),” tuturnya kepada Radar Depok, Senin (12/12).
Dia menjelaskan, rekap tingkat kota akan digelar di Hotel Bumi Wiyata, Depok. Dimulai pukul 09:00 WIB sampai selesai. Dan akan dilaksanakan dalam kurun waktu sehari saja.
“Kami sih targetnya selesai satu hari. Tapi kalau tidak kekejar, masih ada waktu sampai 17 Desember,” jelas Nana.
Nantinya, apabila ada perbedaan hasil sampai dengan sepuluh persen, dan pihak lawan ingin mengajukan banding, secara ketentuan Mahkamah Konstitusi yang memiliki wewenang. Dan itu, tergantung bagaimana timnya.
“Secara ketentuan perlu digali ke MK-nya. Nanti akan diproses atau tidaknya. Karena itu wewenang mereka,” tambahnya.
Mengenai perbedaan angka antara rekapitulasi online dan manual. Itu tidak masalah, pasalnya hasil rekap yang ada di online hanya untuk membantu publikasi ke masyarakat dan media saja. Namun, yang akan menjadi dasar penetappan adalah penghitungan yang berjenjang manual. Dalam rekap online juga disebutkan ada disclaimer. Jadi tidak ada urusan nantinya kalau ada perbedaan.
“Itu juga harus menjadi perhatian bagi masyarakat, maupun media,” sambung Nana.
Dari rekap tingkat kota nantinya akan langsung terlihat pasangan calon yang menang. Dan tidak perlu lagi hasilnya diserahkan ke Provinsi Jawa Barat ataupun Pusat.
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna.
“Karena ini kan Pilkada, bukan Pilpres dan lainnya yang harus berjenjang ke pusat,” tegasnya.
Nana berharap, kondisi yang kondusif seperti sekarang ini akan terus terjaga. Sampai KPU Kota Depok selesai menuntaskan kerjanya.
“Sangat berharap ini akan kondusif sampai nanti kami selesai menyelesaikan tugas. Dan doakan kami agar besok hasil rekap kota selesai,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Luli Barlini menegaskan, kalau selisih 10 persen tidak bisa mengajukan banding, oleh Paslon lawan. Namun, kalau selisih dua sampai lima persen, baru bisa.
Untuk mekanisme dan lainnya, Luli belum mau menjawab, karena menurutnya, hal tersebut sangat sensitif. Dan hasil rekapitulasi data yang langsung dari KPU baru akan selesai besok (Hari ini).
“Kami masih nunggu hasil rekap besok (Hari ini) yang tingkat kota. Kalau sudah, baru bisa lihat berapa selisihnya,” tegas Luli.
Terpisah, Pengamat Politik dari LIPI, Profesor Siti Zuhro menuturkan, telah melakukan pemetaan. Kota Depok dipimpin oleh partai PKS sudah cukup lama. Kurang lebih sepuluh tahun. Dan sekarang, Idris melanjutkan. Walaupun Paslon nomor urut 1 lebih banyak partai pengusungnya, namun menurutnya, PKS memiliki suara yang banyak dari warga Depok.
“Selain itu, faktor dari sosok juga menentukan. Selama Idris memimpin Kota Depok, tidak ada cacatnya seperti korupsi dan lainnya. Jadi, pertahana Idris lebih dipercayai masyarakat. Siapapun yang menang, itu sudah menjadi pilihan masyarakat Kota Depok,’ tutupnya. (rd/dis)
Jurnalis : Putri Disa
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB