Senin, 22 Desember 2025

Jika Tak Penuhi Syarat Ini Tidak Akan Lolos PPPK, Ditunggu Sampai 31 Desember

- Senin, 21 Desember 2020 | 10:35 WIB
  RADARDEPOK.COM - Tahun 2021, secara resmi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka. Sekitar 1 juta guru honorer akan direkrut menjadi PPPK. Salah satu syarat yang harus dimiliki oleh para guru honorer adalah terverifikasi ijazah atau verval ijazah, seperti persyarakatan yang beredar di media sosial (medsos). Jika belum, pemerintah memberi kesempatan verval hingga 31 Desember 2020. "Pendaftar sudah melaksanakan verval ijazah selambat-lambatnya 31 Desember 2020," tulis edaran syarat penerimaan PPPK yang beredar di medsos. Seluruh guru honorer baik negeri maupun swasta yang sdah terdaftar di Dapodik bisa mendaftar PPPK. Nah sebelum mendaftar guru Non ASN diharapkan untuk memastikan kebenaran data program studi sudah terverifikasi sesuai dengan Ijazah. Proses Verval Ijazah ini wajib dilakukan oleh guru bersangkutan dan bukan oleh operator sekolah karena yang mengetahui NIM dan Jurusan adalah guru yang bersangkutan. Berikut cara verval ijazah untuk guru honorer: - Login Info GTK dengan masing-masing akun - Klik tautan verval Ijazah S1/D4 - Lengkapi dokumen dengan cara cari PT, Prodi, serta NIM kemudian cek - Jika tidak ditemukan, Silahkan unggah dokumen untuk pengajuan ijazah dengan melampirkan file scan Ijasah dalam format PDF (ukuran kurang dari 1 MB.   - Untuk memastikan keabsahan ijazah anda, pastikan nomor ijazah anda dapat diverifikasi melalui SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik) dengan alamat url https://ijazah.kemdikbud.go.id/ - Pastikan anda mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan Angka pengaman dengan benar. Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI. Dalam situs ijazah.kemdikbud.go.id akan tertulis informasi seperti di bawah ini : Untuk memastikan keabsahan ijazah anda, pastikan nomor ijazah anda dapat diverifikasi melalui SIVIL. Pastikan anda mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan Angka pengaman dengan benar. Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI. Pendataan PDDikti secara resmi dilakukan mulai pada tahun 2002/2003, bagi lulusan dibawah tahun tersebut apabila tidak ditemukan di SIVIL silakan hubungi Perguruan Tinggi masing-masing. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X