Senin, 22 Desember 2025

Ujung-ujungnya Keket Direhabilitasi Delapan Bulan

- Kamis, 7 Januari 2021 | 09:36 WIB
Catherine Wilson.   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Keinginan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, yang awalnya ingin memenjarakan artis serta model papan atas tanah air Catherine Wilson alias Keket, berubah haluan. Rabu (6/1), Keket bersama Jumaidi yang terjerat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok selama delapan bulan rehabilitas, di Lido Sukabumi. Hal tersebut diungkapkan JPU yang menangi perkara kepemilikan narkoba Keket, Rozi Juliantono, usai menggelar sidang lanjutan  secara virtual di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (6/1). “Kami menuntut 8 bulan menjalani rehabilitasi. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dan melanggar sesuai dengan Pasal 127 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang Rozi usai melangsungkan sidang. Sementara, dilokasi yang sama, Kuasa Hukum Terdakwa, Verna Wahono menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus berupaya dalam meringankan hukuman bagi kliennya. Hal ini dikarenakan Keket bersama Jumaidi sudah menjalankan masa tahanannya beberapa waktu. “Pasti akan berupaya agar klien kami mendapat hukuman yang ringan dari tuntutan. Klien kami mengikuti dengan baik seluruh proses hukum yang berjalan dengan baik, makanya kami akan meminta untuk pengurangan waktu rehab lebih sebentar,” terangnya. Menurutnya, ada satu pasal yang memberatkan kliennya dengan didakwa sebagai pengedar, tentu hal tersebut tidak benar. Karena kliennya sudah mengakui sebagai pemakai selama dua tahun terakhir, bahkan beberap waktu pernah berhenti. “Kalau didakwa pasal pengedar itu salah besar. Tidak ada unsur atau bukti yang membuat kliennya sebagai pengedar. Jadi pasal itu dihilangkan saat pembacaan penuntutan,” tambah Verna. Kuasa hukum menilai, kliennya yang sebagai pecandu, sangat tepat jika di rehabilitasi. Agar ada pembinaan perbaikan diri dalam masa rehabilitasi. Menurutnya, hukuman yang paling sesuai untuk pemakai atau pecandu adalah rehabilitasi. Hal ini sesuai dengan himbauan dari pemerintah, agar antisipasi penyalahgunaan narkoba bisa berjalan maksimal. Sementara, Kasi Intel Kejari Depok, Herlangga W M mengatakan, pihaknya siap, jika pelaku bersama kuasa hukumnya melakukan langkah hukum atas putusan tersebut. Tentu pihaknya juga akan melakukan hal serupa dengan lakukan banding. “Kami terima dengan hasil putusan. Kami siap kalau ada langkah banding dari kuasa hukum pelaku. Waktunya selama 7 hari,” tandas Herlangga. Catherine Wilson.   Diketahui sebelumnya, Selasa (17/11) Herlangga memastikan JPU yang menangani perkara kedua terdakwa adalah, Kasi Pidum Aried Syafrianto, Andi Andika, Roji, dan Putri. Ada tiga pasal yang disangkakan ke Keket dan sang kurir narkobanya, pertama Pasal 114 ayat (1) maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun, kedua, Pasal 112 ayat (1) max 12 tahun dan minimal 4 tahun, ketiga, Pasal 127 ayat (1) huruf a maksimal 4 tahun. “Kalau buat kami tidak ada pasal membuat keduanya nanti akan diputuskan rehabilitasi, semua pasal harus ditahan,” tegas Herlangga. Saat ini Barang Bukti yang dipegang Kejari Depok narkotika sabu dengan berat 0,43 gram dan 0,66 gram, bong, sedotan, alat-alat lainnya. Perlu diketahui, Keket  diringkus Polda Metro Jaya di kediamannya, Jalan Haji Saleh Kelurahan Pangkalanjati, Kecamatan Cinere Kota Depok, Jumat (17/7). Penangkapan sekira pukul 10:00 WIB bersama dengan satpam berinisial J. Model senior Indonesia tersebut kedapat memiliki dua klip sabu yang masing-masing memiliki berat 0,43 dan 0,66 gram di dalam tas miliknya, serta alat hisap sabu atau bong, dan sebuah telepon genggam. (rd/arn)   Jurnalis : Arnet Kelmanutu Editor : Pebri Mulya     https://www.youtube.com/watch?v=18tZWd6p_bA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X