Senin, 22 Desember 2025

Empat Daerah Jabar Prioritas Vaksin Covid-19, Salah Satunya Depok

- Kamis, 7 Januari 2021 | 09:04 WIB
TINJAU : Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau Gudang Peyimpanan Vaksin di gudang logistik material penangan Covid-19 di Kopo Bizpark, Kota Bandung, Rabu (6/1/21). Provinsi Jawa Barat menerima 97.000 dosis vaksin di tahap pertama yang diprioritaskan bagi tenaga kesehatan di Jawa Barat. FOTO : TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG   RADARDEPOK.COM, BANDUNG - Tenaga kesehatan (Nakes) di Kota Depok siap-siap mendapatkan asupan ramuan anti Virus Korona (Covid-19). Kepastian tersebut, dilontarkan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat meninjau gudang penyimpananan vaksin Covid-19, di Komplek Pergudangan Multiguna Modern Bizpark, Kota Bandung, Rabu (6/1). Emil -sapaan Ridwan Kamil- menyebut, vaksinasi tahap pertama Jabar mendapat alokasi 97.080 dosis, yang terbagi dalam dua tahap distribusi. Tahap I (5 Januari 2021) sebanyak 38.400 dosis untuk pelaksanaan vaksinasi pada 14 Januari 2021, atau menunggu izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari BPOM. Sementara Tahap II sebanyak 58.680 dosis. "Jabar sudah menerima kurang lebih 90 ribuan (97 ribu dosis vaksin), karena dibagi dua (tiap orang dua kali disuntik) hanya cukup untuk 45 ribu nakes di tahap satu. Padahal, nakes kita ada 150 ribu. Di tahap dua kita akan berikan ke semua nakes," katanya kepada Radar Bandung (Grup Radar Depok). Sedangkan, berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jabar, terdapat total 161.242 sasaran nakes di 27 kabupaten/kota se-Jabar untuk vaksinasi. Jumlah bisa meningkat dengan penambahan daftar SDM (Sumber Daya Manusia) lain di fasyankes. Jadi, pendistribusian vaksin di Jabar akan dilakukan secara proporsional berdasarkan tingkat penyebarannya. "Ada 1.000 tenaga kesehatan di zona merah dan 1.000 nakes di zona yang tidak merah, maka proporsinya tidak akan sama meski sama-sama ada 1.000 nakes," kata Emil. Nantinya, akan lebih banyak nakes di zona merah (yang mendapatkan vaksin lebih dulu). Maka, nanti Bodebek dan Bandung Raya yang akan mendapat porsi lebih banyak. Emil menegaskan, tenaga kesehatan tidak boleh menolak untuk vaksinasi. Nakes yang telah dinyatakan mendapat jatah vaksin wajib menjalaninya sebagai bagian dari bela negara. “Kita harap tidak ada (nakes yang menolak vaksinasi). Tadi pak presiden menyampaikan ini kewajiban negara berdasarkan UU tentang wabah. Itu yang menjadi dasar hukum, kenapa yang sudah terdaftar tidak boleh menolak,” tegasnya. Emil mengaku, ingin memastikan prosedur penyimpanan vaksin tersebut makanya langsung ke lokasi. Salah satunya, memastikan tata cara keselamatan dan pengelolaan di gudang. Tadi masuk 3-4 orang saja, dia menaikan suhu 1 sampai 2 derajat. “Kalau terlalu banyak orang tidak bagus, rata-rata diset 4 derajat," katanya. TINJAU : Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau Gudang Peyimpanan Vaksin di gudang logistik material penangan Covid-19 di Kopo Bizpark, Kota Bandung, Rabu (6/1/21). Provinsi Jawa Barat menerima 97.000 dosis vaksin di tahap pertama yang diprioritaskan bagi tenaga kesehatan di Jawa Barat. FOTO : TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG   Dalam kesempatan itu, dia menegaskan, kebutuhan vaksin Jawa Barat yang mencapai 67 juta dosis vaksin itu diharapkan akan membentuk herd immunity atau kekebalan kelompok bagi 33,5 juta jiwa. "Jumlah yang diperlukan untuk menciptakan kekebalan imunitas kelompok itu adalah 33,5 juta jiwa, kalau kali dua dosis ada 67 juta yang dibutuhkan. Dengan begitu, akan terjadi herd immunity, dan pemulihan ekonomi lebih cepat," tandasnya.(rd/hmi)   Jurnalis : Fahmi Akbar Editor : Pebri Mulya     https://www.youtube.com/watch?v=18tZWd6p_bA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X