Senin, 22 Desember 2025

Sembilan Meninggal, 'Plis' Jangan Remehkan Covid-19

- Sabtu, 9 Januari 2021 | 09:57 WIB
  RADARDEPOK.COM, DEPOK - Tolong warga Depok jangan anggap remeh Virus Korona (Covid-19). Jadi, sangat pantas Kota Sejuta Belimbing ini disebut siaga satu korona. Peningkatan penularan virus mematikan sudah menggila. Jumat (8/1) misalnya, dalam sehari virus yang menyerang pernafasan berhasil memaparkan 407 orang. Dengan begitu jika diakumulatifkan warga Depok yang positif mencapai 19.253 orang. Berdasarkan data yang dirilis Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota Depok, warga Depok yang meninggal bertambah sembilan jiwa. Bila ditotal sejauh ini sudah 457 jiwa meninggal. Sementara, pasien sembuh ada peningkatan, 301 jiwa. Bila total kini warga Depok yang sudah sembuh mencapai 15.079 jiwa. Sementara itu, kasus kontak erat dan masih menjalani pemantauan berjumlah 2.900 orang. Di sisi lain, pasien suspek yang masih dalam masa pemantauan tercatat sebanyak 756 orang. Terakhir, jumlah pasien probable yang masih menjalani pengawasan berjumlah 36 orang. Pasien aktif atau yang belum sembuh kini kembali tambah banya, ada 97 jiwa dari satu hari sebelumnya. Total mencapai 3.717 jiwa. Wakil Ketua I DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari menggarisbawahi, ada dua hal yang diduga menjadi penyebab utama angka Covid-19 merangkak naik di Kota Depok. Penyebab pertama berasal dari tingkat kesadaran, dan kepatuhan masyarakat kepada pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) masih relatif rendah. Ditemukannya masyarakat yang tak bermasker saat diluar rumah menjadi bukti nyatanya. “Saya rasa kepatuhan masyarakat ini perlu ditingkatkan. Terutama memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak (3m),” jelasnya kepada Radar Depok, Jumat (8/1). Poin kedua, lanjut Yeti, kebijakan kesehatan terkait penanganan virus asal Tiongkok di Kota Depok dinilainya masih lemah. Akibatnya, banyak masyarakat yang akhirnya menyepelekan peraturan yang ada. Menurutnya, apabila pemerintah daerah Kota Depok secara persuasif dan tegas menerapkan peraturan yang ada. Maka, perilaku masyarakat seiring waktu akan berubah. “Perilaku memang sulit diubah, bila Pemkot Depok ini mau tegas dan menggunakan pendekatan persuasif. Saya rasa mereka akan patuh, karena menyangkut keselamatan penduduk keseluruhan,” bebernya.   Adapun, pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat di dalam PSBB ini diterapkan, guna mencegah penularan wabah Covid-19. Karena sampai hari ini saja, lonjakan angka penderitanya semakin meningkat masif. Hal ini selaras dengan kebijakan pemerintah yang berlaku di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi, yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19. “Sebetulnya bukan hal yang mengagetkan bagi masyarakat Depok, karena sebelumnya telah terbit juga beberapa perwal yang mengatur penerapan disiplin prokes, pembatasan jam malam, dan lainnya,” terangnya. Perlu diketahui, ada beberapa perwal yang sudah disahkan Walikota Depok, Mohammad Idris, antara lain Perwal No 59 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB secara proporsional Pra Adaptasi kebiasaan Baru dalam rangka pencegahan, penanganan dan pengendalian corona virus Disease 2019. Perwal No 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus Disease 2019. Diatur terkait pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial masyarakat, lalu Pasal 7 Perwal no 59 tahun 2020 dilakukan pembatasan jam operasional untuk kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe, dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya sampai dengan pukul 18:00. Dan berdasarkan Pasal 16 Perwal No 20 Tahun 2020, pelanggaran terhadap pembatasan jam aktifitas dunia usaha dan aktifitas warga dikenakan sanksi berupa denda administratif paling banyak sebesar Rp10 juta. Sementara, Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Delok, dr Alif Noeriyanto Rahman menuturkan, setelah adanya libur akhir tahun memang peningkatan kasus Covid-19 kembali terjadi di Indonesia, termasuk di Kota Depok. "Bahkan di Kota Depok, dalam satu hari kemarin mencapai 55 kasus positif. Jadi, ini juga bisa dikatakan indikasi dari pada sesuatu yang kebijakan yang longgar," ucapnya kepada Radar Depok, Jumat (8/1). Baginya, yang menjadi dilematis dan juga sulit dicegah, saat ketika mau makan di luar, kumpul dengan keluarga, melakukan kerumunan. "Ketika peningkatan kasus kembali terjadi, ini kan menjadi masalah. Sedangkan kapasitas bed isolasi ataupun ICU di Kota Depok saya katakan sudah bendera putih," terangnya. Lebih lanjut, Alif menerangkan, saat ini semua masyarakat dan Temaga Kesehatan (Nakes) sudah sama-sama lelah. Harusnya memang perlu ada ketegasan dari pemerintah pusat, yang memang memiliki regulasi. "Yang sangat saya sayangkan, kenapa PSBB Jawa dan Bali mulai diberlakukan pertanggal 11, kenapa tidak dari sekarang saja," tegasnya. Memang saat menbingungkan, saat ekonomi dan kesehatan begitu simultan. Ekonomi memang harus berjalan, tetapi kesehtan jadi babak belur.   "Saat ini, banyak Kepala Puskesmas yang melapor, bahwa mereka  kebingungan mengawasi pasien yang tidak mendapat ruang isolasi, dan pasien juga pada teriak menuntut hak mereka," bebernya. Terkait penambahan bed, dia mengatakan, apakah dengan penambahan bed bisa menyelesaikan masalah, baginya tentu tidak. "Alirannya harus di stop. Kalau mau ekstrim selama satu minggu atau 10 hari masyarakat disuruh di rumah saja. Tetapi, memang konsekuensinya ketersediaan pangan, dan sepertinya Depok belum siap," pungkasnya. Dalam upaya menekan seluruh kasus Covid-19, Pemkot Depok terus mengingatkan masyarakat untuk memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir. Serta menjaga jarak aman di luar rumah. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan menjaga pola makan, berolahraga dan istirahat yang cukup.(daf/tul/hmi)   Update Korona di Depok Jumat (8/1) : Positif : - 19.253 jiwa (+407)   Sembuh : - 15.079 jiwa (+301)   Meninggal   : - 457 jiwa (+9)   Pasien Aktif : - 3.717 jiwa (+97)   Pasien Suspek : - 756 jiwa (+26)   Kasus Kontak Erat : - 2.900 jiwa (+139)   Jurnalis : Daffa Syaifullah, Lutfiatul Fauziah Editor : Fahmi Akbar, Pebri Mulya  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X