TUTUP : Pusat perbelanjaan tutup mengikuti aturan PPKM, Senin (11/1). FOTO : PUTRI/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Hari pertama Pemberlakuan Pembetasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Depok, sedikit berjalan mulus, Senin (11/1). Restoran, kafe hingga mal di Jalan Margonda Raya sudah tutup toko sejak pukul 19:00 WIB. Hanya saja, pedagang kaki lima (PKL) masih tetap buka.
Pantauan Radar Depok, pada pukul 19:00 sampai 20:30 WIB di sepanjang Jalan Raya Margonda. Tempat usaha dan pusat perbelanjaan sudah tutup sesuai, dengan aturan yang ada. Namun, untuk pedagang kaki lima terlihat masih banyak yang melanggar seperti di Jalan Kartini Raya, Dewi Sartika, Tole Iskandar dan di jalan protokol.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Satpol PP Kota, Fery Birowo mengatakan, pihaknya akan melakukan operasi PPKM, untuk melakukan penertiban kepada mereka yang masih belum patuh aturan.
“Kami melaksanakan operasi penertiban di hari pertama PPKM. Biasanya kami baru mulai pukul 21:00 WIB,” tuturnya kepada Radar Depok, Senin (11/01).
Persoalan pedagang kaki lima yang masih melanggar tidak menerima layanan makan di tempat. Sebenarnya sudah hal yang biasa. Karena, di satu sisi mereka memang baru buka di sore hari. Jadi, biasanya pihaknya akan memberi tahu.
“Karena hari ini masih hari pertama, kami masih adakan sosialisasi dulu terkait PPKM. Namun, tetap kami beri teguran dan sanksi pembubaran,” ucap Fery.
Bicara mengenai denda, besarannya tergantung tempat usaha. Berkisar Rp500 ribu sampai jutaan.
“Besaran denda tergantung jenis tempat usahanya. Kalau pedagang biasa RP500 ribu. Tapi kalau tempat yang sudah punya nama, bisa lebih dari Rp2 juta,” lanjutnya.
Fery menjelaskan, bagi mereka yang di denda akan diambil KTP-nya. Dan untuk mengambil KTP harus membawa struk pembayaran denda yang dilakukan di BJB.
“Jadi mereka membayar denda langsung ke BJB,” jelasnya.
Tak sedikit pedagang yang berbentrokan dengan adanya aturan pembatasan usaha. Namun, Fery berharap kerjasama antara semua pihak. Agar menekan angka Covid-19.
“Saya berharap pedagang atau tempat usaha dapat mematuhi. Dan masyarakat bisa lebih sadar serta peduli di masa sekarang, karena peraturan akan berguna bagi angka penurunan Covid-19 ini,” tegasnya.
Sementara salah satu restoran di Jalan Siliwangi, sang pemilik MO mengaku, didatangi oleh Satpol PP dan dinyatakan melanggar PPKM. Pihak Satpol PP mengenakan sanksi kepadanya. Sanksi yang diberikan adalah sanksi teguran langsung dan sanksi denda.
https://www.youtube.com/watch?v=7oV9X96dHjQ
TUTUP : Pusat perbelanjaan tutup mengikuti aturan PPKM, Senin (11/1). FOTO : PUTRI/RADAR DEPOK
Kemudian, salah satu pedagang ketoprak yang ada di Jalan Dewi Sartika, Junaedi M mengatakan, dia masih berjualan seperti biasa. Karena belum mengetahui peraturan baru PPKM yang diterapkan di Kota Depok. Selanjutnya, dia akan mengikuti peraturan yang ada.
“Belum tahu sosialisasi soal pembatasan ini lagi. Berarti saya harus buka dari sore,” singkatnya.
Perlu diketahui, belum lama adanya aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembetasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), guna pengendalian penyebaran Covid-19. Satgas penanganan Covid-19 Kota Depok, mengeluarkan rilis yang berisi pengaturan dalam pelaksanaan PPKM mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Yang salah satu diantaranya adalah pembatasan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha sampai dengan pukul 19:00 WIB. Kemudian aktivitas warga sampai dengan pukul 21:00 WIB. Dan pembatasan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis, dine in sampai dengan pukul 19:00 WIB dan take away sampai pukul 21:00 WIB. (rd/dis)
Jurnalis : Putri Disa
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=7oV9X96dHjQ
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB