Minggu, 21 Desember 2025

6 Fakta Tentang BLT Rp 3 Juta untuk Balita, Ada Nomor WA Pengaduannya

- Kamis, 14 Januari 2021 | 12:05 WIB
ILUSTRASI   RADARDEPOK.COM - Balita yang terdampak virus Korona (Covid-19) akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Itu merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikeluarkan Kementerian Sosial.. Penyaluran BLT Balita ini akan dilakukan dalam kurun waktu setahun. Adapun masa pencairannya dilakukan 4 kali, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober. Berikut fakta-fakta seputar BLT yang akan diberikan kepada balita terdampak pandemi Covid-19 : 1. BLT Balita Termasuk Program Keluarga Harapan Pemerintah telah mengucurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat pada tahun ini. Berbagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) pun diberikan untuk melindungi masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos), tahun ini memberikan berbagai macam BLT di antaranya BLT anak sekolah, BLT ibu hamil dan balita, BLT lansia dan BLT penyandang disabilitas. 2. Ada Kriteria Tertentu Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan beragam Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat terdampak Covid-19. Salah satu yang terdaftar sebagai penerima bansos adalah balita. Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Kemensos Rachmat Koesnadi menjelaskan, kriteria balita penerima bansos adalah balita berusia 0-6 tahun. "Kalau di data anggaran kita BLT untuk Balita dari 0 sampai 6 tahun," kata Rachmat di Jakarta, Selasa (12/01). Dia menambahkan, BLT ini diberikan bagi balita yang terdampak Covid-19. Sebab, pandemi tersebut memang menggerogoti perekonomian masyarakat. "Kita ingin meringankan beban masyarakat miskin," katanya.   https://www.youtube.com/watch?v=XE2nx-fXeps ILUSTRASI  
3. Disalurkan 4 Kali Kementerian Sosial akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) terhadap Balita yang terdampak Covid-19. BLT itu masuk ke dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp3 juta untuk dibagikan kepada setiap Balita penerima PKH. Bantuan tersebut diberikan selama satu tahun dan disalurkan dalam empat tahap, yakni pada Januari, Juli, dan Oktober. Penyaluran bantuan melalui Himpunan Bank Negara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN). 4. Rincian Bantuan Rp3 Juta
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) akan diberikan Pemerintah kepada ibu hamil dan balita. Dengan rincian, BLT ibu hamil sebesar Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun Rp3 juta setahun. Penyaluran BLT kepada ibu hamil dan balita akan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun. Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Rachmat Koesnadi mengatakan, BLT untuk Balita akan mencapai Rp3 juta selama setahun. Nantinya akan cair sebanyak 4 tahap. "Kalau di data anggaran kita BLT untuk Balita dari 0 sampai 6 tahun itu bisa mencapai Rp3 juta dengan per bulan mendapat Rp750 ribu," ujar Rahmat, di Jakarta, Selasa (12/01).
5. Lapor ke Pihak Kemensos jika Belum Dapat Bantuan PKH tersebut diberikan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober. BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN. Nah, bagi bunda yang sedang hamil atau memiliki balita dan putra putri yang masih sekolah serta memenuhi kriteria sebagai penerima BLT keluarga harapan bisa mengadukan permasalahan lewat email [email protected]. Bisa juga melalui layanan whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Namun demikian, layanan whatsapp tersebut tidak menerima layanan telepon. 6. Format Laporan BLT Balita Bisa juga melalui layanan whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Namun demikian, layanan whatsapp tersebut tidak menerima layanan telepon. Bunda bisa mengirimkan pesan dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan. Di samping itu bunda juga dapat melaporkan ke RT/RW hingga ke kelurahan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan. Setelah lapor, Bunda akan dibimbing untuk mendapatkan bantuan keluarga harapan tersebut. (rd/net)
  Editor : Pebri Mulya     https://www.youtube.com/watch?v=XE2nx-fXeps

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X