3. Disalurkan 4 Kali
Kementerian Sosial akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) terhadap Balita yang terdampak Covid-19. BLT itu masuk ke dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp3 juta untuk dibagikan kepada setiap Balita penerima PKH. Bantuan tersebut diberikan selama satu tahun dan disalurkan dalam empat tahap, yakni pada Januari, Juli, dan Oktober. Penyaluran bantuan melalui Himpunan Bank Negara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
4. Rincian Bantuan Rp3 Juta
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=XE2nx-fXeps
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) akan diberikan Pemerintah kepada ibu hamil dan balita. Dengan rincian, BLT ibu hamil sebesar Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun Rp3 juta setahun. Penyaluran BLT kepada ibu hamil dan balita akan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun.
Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Rachmat Koesnadi mengatakan, BLT untuk Balita akan mencapai Rp3 juta selama setahun. Nantinya akan cair sebanyak 4 tahap.
"Kalau di data anggaran kita BLT untuk Balita dari 0 sampai 6 tahun itu bisa mencapai Rp3 juta dengan per bulan mendapat Rp750 ribu," ujar Rahmat, di Jakarta, Selasa (12/01).
5. Lapor ke Pihak Kemensos jika Belum Dapat
Bantuan PKH tersebut diberikan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober. BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.
Nah, bagi bunda yang sedang hamil atau memiliki balita dan putra putri yang masih sekolah serta memenuhi kriteria sebagai penerima BLT keluarga harapan bisa mengadukan permasalahan lewat email [email protected].
Bisa juga melalui layanan whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Namun demikian, layanan whatsapp tersebut tidak menerima layanan telepon.
6. Format Laporan BLT Balita
Bisa juga melalui layanan whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Namun demikian, layanan whatsapp tersebut tidak menerima layanan telepon.
Bunda bisa mengirimkan pesan dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan. Di samping itu bunda juga dapat melaporkan ke RT/RW hingga ke kelurahan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan. Setelah lapor, Bunda akan dibimbing untuk mendapatkan bantuan keluarga harapan tersebut. (rd/net)