Senin, 22 Desember 2025

Raffi Ahmad Dilaporkan ke PN Depok

- Jumat, 15 Januari 2021 | 14:30 WIB
Raffi Ahmad   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Artis Raffi Ahmad dilaporkan ke Pengadilan Negeri Kota Depok oleh pengacara David Tobing karena melanggar protokol kesehatan dengan mengadakan pesta usai vaksinasi virus Korona (Covid-19) di Istana Negara. Pengacara Publik, Dr David Tobing menjelaskan, melalui Kuasa Hukum Richan Simanjuntak SH dan Winner Pasaribu SH, telah menggugat Raffi Ahmad dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 “Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari sampai 25 Januari 2021”. tegas David saat dikonfirmasi Radar Depok, Jumat (15/01). Ia menambahkan, apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan, karena memiliki banyak fans. Sehingga yang dilakukan dapat berdampak buruk bagi masyarakat luas. "Kami melaporkan karena perbuatan melawan hukum. Tak hanya itu, Raffi  juga melanggar norma Kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan," tandas David. (rd/arn)   Jurnalis : Arnet Kelmanutu Editor : Pebri Mulya     https://youtu.be/AD1anlYPpZQ

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X