Raffi Ahmad.
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok memastikan laporan gugatan kepada Raffi Ahmad telah diterima. Sidang perdana akan dilakukan pada Rabu (27/01).
Kepastian ini, disampaikan Humas PN Kota Depok, Nanang Herjunanto. Jumat (15/01).
"Kami sudah terima laporannya. Nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk," ungkapnya kepada Radar Depok.
Nanang menyampaikan, majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut, yakni Eko Julianto (ketua), lalu dua hakim anggota : Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.
Diketahui, suami Nagita Slavina itu dilaporkan ke PN Kota Depok oleh pengacara David Tobing, karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Sebelumnya, Raffi mendapat sorotan lantaran kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes). Itu terjadi saat ia menghadiri sebuah pesta di Jakarta, Rabu (13/01) malam. Padahal, pada Rabu pagi, Raffi disuntik vaksin Covid-19 buatan Sinovac di Istana Negara, Jakarta Pusat, bersama Presiden Joko Widodo.
Hal itu terungkap dalam video Instastory Anya Geraldine yang diviralkan warganet. Dalam pesta di kediaman Sean Gelael itu, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina hadir bersama rekan-rekannya yang lain. Selebritas lain yang ikut dalam pesta tersebut ada Gading Marten, Anya Geraldine, Uus, hingga Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.
“Iya hari ini, (15/01), saya melaporkan Raffi Ahmad ke PN Depok secara online, dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1,” terang David saat dikonfirmasi Radar Depok. Jumat (15/01).
Dirinya sangat menyayangkan, seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara, namun tidak menghargai. Justru memberi contoh yang tidak baik untuk masyarakat.
“Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti”. tegas David
https://www.youtube.com/watch?v=s9QCftOArNY
Raffi Ahmad.
Selebritas tersohor itu, dilaporkan karena perbuatan melawan hukum. Tak hanya itu, Raffi juga melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian. Hal ini membuktikan bahwa dirinya tidak melaksanakan kewajiban hukum sebagai tokoh publik serta influencer.
“Seharusnya Mas Raffi untuk dapat menyosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan dengan baik agar dapat ditiru masyarakat luas," katanya.
Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan, seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
”Lalu, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” jelas David.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian immateril sehingga dalam petitum gugatannya, David meminta agar Majelis Hakim menghukum Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua, dan menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat.
“Permintaan maaf harus melalui 7 Stasiun TV Nasional, Media Sosial, dan 7 Koran harian nasional yangf berukuran setengah halaman,” beber David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia.
Lebih lanjut, dia juga meminta Pemerintahan, untuk lebih selektif dalam memilih influencer. Termasuk memberi pengarahan serta tugas-tugas yang jelas kepada pihak pihak yang ditunjuk
"Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau Pemerintah memberhentikannya", pungkasnya. (rd/arn)
Kontroversi Raffi Ahmad
- Terima Vaksin di Istana Negara : Rabu 13 Januari 2021
- Hadir di Pesta Jakarta Selatan Tanpa Protokol Kesehatan : Rabu 13 Januari 2021
- Ajukan Permohonan Maaf : Kamis 14 Januari 2021
- Dilaporkan ke Pengadilan Negeri Depok oleh David Tobing, Jumat 15 Januari 2021
- Nomor Laporan : PN DPK-012021GV1
https://www.youtube.com/watch?v=s9QCftOArNY
Raffi Ahmad.
- Nomor Perkara : 13/Pdt.G/2021/PN Dpk
- Jalani sidang perdana pada 27 Januari 2020
Peraturan Protokol Kesehatan yang Dilanggar :
- Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
- Perda Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Petitum Gugatan :
Pertama, tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi.
Kedua, menyampaikan permohonan maaf melalui 7 Stasiun TV Nasional, Media Sosial, dan 7 Koran Harian Nasional.
*Sumber : Rilis Resmi Penggugat Dr David Tobing Pengadilan Negeri Kota Depok
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=s9QCftOArNY
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB