Minggu, 21 Desember 2025

5 Golongan yang Hanya Bisa Terima BLT UMKM

- Selasa, 19 Januari 2021 | 10:38 WIB
  RADARDEPOK.COM - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) yang mengusulkan BLT UMKM diperpanjang sampai tahun 2021 telah disetujui. Bantuan Presiden (Banpres) BPUM BLT UMKM dianggap mampu merangsang roda perekonomian pengusaha UKM tetap bergulir di masa pandemi virus Korona (Covid-19). Dimana, dalam program BPUM UMKM pengusaha UKM yang memenuhi persyaratan pada saat pendaftaran BLT UMKM mendapatkan Rp 2,4 juta. Dilansir dari situs Komite UMKM, nilai selama tahun 2020 BLT UMKM yang sudah disalurkan sebesar Rp23,4 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 81,19 persen dari jumlah yang ditargetkan. Untuk pengadaan program BLT UMKM diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang merupakan bantuan pemerintah melalui Menkop UMK berupa uang senilai Rp2,4 juta per penerima. Bila ingin mendapatkan BLT UMKM segera mendaftar dengan cara online atau secara offline dengan mengajukan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di kabupaten atau kota di wilayah masing-masing. Hanya ada lima golongan yang berhak mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut. BLT UMKM Rp2,4 diberikan kepada golongan ini: - Warga Negara Indonesia - Mereka yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) - Memiliki usaha mikro - Bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD - Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).   Editor : Pebri Mulya     https://www.youtube.com/watch?v=oaB0dVibbYY

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X