BERI PENJELASAN : Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan penjelasan soal sepekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Makodam III Siliwangi, Bandung, Senin (18/01). FOTO : DOK. PENDAM III/SILIWANGI
RADARDEPOK.COM, BANDUNG - Sepekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Barat diklaim sukses. Klaim itu didasarkan pada tingkat kedisiplinan warga dalam menerapkan 3M yang dinilai meningkat. Namun, Pemprov Jabar mengakui, masih kebingungan mengevaluasi pertumbuhan kasus positif Covid-19. Kendalanya, sinkronisasi data.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengklaim, Jawa Barat diapresiasi pemerintah pusat karena keberhasilan pelaksanaan PPKM, khususnya peningkatan kedisiplinan warga terkait protokol kesehatan (prokes).
"PPKM sudah dievaluasi oleh pak Luhut kemarin. Jabar diapresiasi untuk peningkatan kedisplinan termasuk terbaik di Jawa dan Bali," kata Emil sapaan Ridwan Kamil, di Makodam III Siliwangi, Bandung, Senin (18/01).
Emil menjelaskan, secara itungan, sebelum PPKM tingkat kedisiplinan warga dalam menjalankan prokes berkisar di 50 persen. Pada pekan pertama PPKM, angka itu naik menjadi 60-70 persen.
Emil mengumumkan, daerah yang paling patuh memakai masker adalah Kota Bekasi, dan yang paling tidak patuh adalah kabupaten Tasikmalaya. Sementara, perihal menjaga jarak, terbaik adalah Kota Bekasi, terburuk Kota Depok.
"Kami punya metode menghitung kedisiplinan warga itu yang 3M dibagi dua, menjaga jarak dan memakai masker, itu dilakukan oleh tim dari Satpol PP, TNI, Polri,” terangnya.
Namun, pihak Pemprov Jabar belum dapat menyatakan dengan tegas apakah PPKM berhasil menekan angka pertumbuhan kasus atau tidak. Emil berkilah, data kasus sebelum dan setelah PPKM masih tercampur, karenanya harus dipisahkan.
"Saya juga sedang mengomunikasikan via pak Sekda, ini menganalisis kasus aktifnya kalau bisa dipisahkan mana yang masa lalu dan real time hari PPKM. Kalau menganalisis PPKM dengan data lama, maka jadi kan gak fair, seolah banyak padahal tidak. Ini sedang diperbaiki," katanya.
Di samping itu, Emil menyampaikan, pada pekan pertama PPKM zona merah pun tak berkurang dari pekan sebelumnya, yakni enam daerah.
“Yang paling parah adalah Kabupaten Karawang dan Kota Depok karena menjadi zona merah selama enam minggu berturut-turut,” tuturnya.
https://www.youtube.com/watch?v=yd6J-owC5v0
BERI PENJELASAN : Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan penjelasan soal sepekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Makodam III Siliwangi, Bandung, Senin (18/01). FOTO : DOK. PENDAM III/SILIWANGI
Sisanya, Kabupaten Ciamis dan Kota Bekasi seperti pekan lalu. Sedangkan zona merah baru disandang oleh Kabupaten Bandung serta Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggantikan posisi Kabupaten Garut dan Kabupaten Bekasi di pekan lalu.
Terkait keterisian rumah sakit, Emil mengaku tingkat keterisian tersebut menurun. Namun, penurunan itu terjadi lantaran ada penambahan fasilitas seperti penambahan rumah sakit darurat, seperti asrama di Secapa TNI AD maupun Rumah Sakit Lapang di Kota Bogor.
"Tingkat keterisian ruang isolasi kita bisa turun lebih dari lima persen ya Alhamdulillah yang tadinya 77,87 sekarang 72 persen, mudah-mudahan seterusnya bisa berkurang. Di Secapa angkatan darat juga sudah digunakan ada sekitar 10 orang dari yang positif Covid di DPRD itu dirawat sekarang di Secapa," ungkapnya.
"Tingkat kesembuhan kita agak menurun karena kasus aktifnya naik, kalau jumlah yang sembuhnya selalu banyak karena jumlah kasus aktifnya naik digabung dengan kasus lama maka terjadi presentase penurunan," pungkasnya. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=yd6J-owC5v0
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB