Senin, 22 Desember 2025

Perusahaan Indonesia Didenda Rp21,9 Miliar Karena Jual Kertas Rokok ke Korea Utara

- Selasa, 19 Januari 2021 | 14:22 WIB
  RADARDEPOK.COM - PT Bukit Muria Jaya (BMJ) yang merupakan perusahaan global pemasok produk kertas rokok, setuju untuk membayar denda senilai USD 1.561.570 atau senilai Rp 21,9 miliar dan mematuhi perjanjian penundaan penuntutan perkara (Deferred Prosecution Agreement/DPA) dengan Departemen Kehakiman AS. Denda ini dijatuhkan lantaran perusahaan telah berkonspirasi melakukan penipuan bank dalam mengirimkan produk-produk mereka ke para pelanggan di Korea Utara. BMJ yang berbadan hukum di Indonesia juga telah menyepakati perjanjian penyelesaian dengan Kantor Pengendalian Aset Asing Departemen Keuangan AS (OFAC). Untuk memenuhi DPA, BMJ mengakui dan menerima tanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya dan setuju membayar denda setimpal dengan kejahatan yang dilakukannya. Selain itu, BMJ juga sepakat menjalankan program kepatuhan yang dirancang untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran hukum dan peraturan sanksi AS, dan melapor secara teratur ke Departemen Kehakiman AS dalam menjalankan program tersebut. BMJ juga berkomitmen melaporkan segala jenis pelanggaran terhadap hukum AS yang terkait kepada Departemen Kehakiman AS dan bekerja sama menyelidiki pelanggaan tersebut. “Melalui cara yang canggih dan skema multinasional yang illegal, BMJ secara sengaja mengaburkan jenis transaksi yang sesungguhnya agar produknya dapat dijual ke Korea Utara,” ujar Asisten Jaksa Agung untuk Keamanan Nasional, John Demers seperti dikutip dari keterangan resmi Kedutaan Besar AS untuk Indonesia, Senin (18/01). “BMJ mengelabui bank-bank di AS dalam memproses pembayaran yang melanggar sanksi kami terhadap Korea Utara. Penerapan rezim sanksi yang ketat menekan Korea Utara untuk tidak melakukan bentuk kegiatan yang berbahaya dan menimbulkan konflik perang, termasuk proliferasi senjata pemusnah massal. Departemen Kehakiman AS berkomitmen mengambil tindakan tegas ini dengan harapan suatu hari nanti Korea Utara akan mengintegrasikan dirinya kembali ke dalam komunitas bangsa-bangsa,” tambahnya. “BMJ dengan sengaja mengelabui bank-bank di AS dan merusak integritas sistem keuangan kami agar dapat terus berbisnis dengan Korea Utara,” kata Pelaksana Tugas Jaksa Agung AS untuk District of Columbia, Michael R. Sherwin.   https://www.youtube.com/watch?v=vhu-3Ofhe-g   Pihaknya juga ingin menyampaikan kepada semua orang dan pelaku bisnis yang bermaksud melakukan skema serupa untuk melanggar sanksi AS terhadap Korea Utara, bahwa menggunakan perusahaan besar serta faktur pembayaran yang menipu tidak akan melindungi perusahaan. “Sanksi terhadap Korea Utara dirancang untuk melindungi komunitas internasional,” kata Alan E. Kohler, Jr., Asisten Direktur Divisi Kontraintelijen FBI. “Perusahaan ini menggunakan tipu muslihat untuk mencoba menyembunyikan aktivitas ilegalnya, tetapi FBI dan mitranya mampu menyingkap hal itu dan membantu menyeret terdakwa ke pengadilan,” lanjut dia. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya     https://www.youtube.com/watch?v=vhu-3Ofhe-g

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X