Senin, 22 Desember 2025

PPKM Jilid I Tertibkan 3.832 Pelanggar

- Jumat, 22 Januari 2021 | 23:28 WIB
TERTIB: Tiga Pilar Kota Depok sedang menertibkan dan memberikan imbauan kepada warga terkait Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Depok. FOTO: IST   RADAR DEPOK.COM, DEPOK - Tiga pilar terus berupaya melakukan langkah preventif dalam Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada masyarakat Kota Depok. Mulai dari bermasker, menjaga jarak, mencegah titik kerumunan, hingga jam operasional pemilik usaha. Sejak Senin (11/1) hingga Kamis (21/1) sudah banyak jumlah pelanggaran dan beragam sanksi telah dilayangkan. Sekretaris Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Fery Birowo menjelaskan selama berjalannya PPKM di Kota Depok yang bekerjasama dengan berbagi pihak, pertanggal 21 Januari lalu sebanyak 1.803 pelaku usaha telah melanggar ketentuan yang diberlakukan selama PPKM. “Kami menemukan masih banyak warga yang acuh bermasker, ada 2.009 pelanggar yang terjaring razia. Selain itu, terdapat 20 titik kerumunan selama dua minggu ini, dan sudah kami bubarkan,” jelas Fery kepada Radar Depok, Jumat (22/1). Adapun, lanjut Fery, beragam sanksi telah dilancarkan, baik preventif secara lisan ataupun tulisan, memberikan sanksi sosial seperti menyebutkan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan lainnya. Maupun denda terhadap pelanggar. “Sanksi berupa Teguran baik tertulis maupun lisan sebanyak 2.538, Sanksi Sosial 1.223, dan Denda 71,” bebernya. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Jawa-Bali Jilid II sudah resmi diperpanjang. Kebijakan yang semula dijadwalkan berakhir pada 25 Januari 2021, kini diperpanjang 14 hari, mulai 26 Januari hingga 8 Febuari 2021. Menanggapi hal tersebut, Fery mengatakan pihaknya bersama tiga pilar akan lebih meningkatkan pelaksanaan kegiatan penertiban atau operasi di Kota Depok. “Tetap kami melaksanakan kegiatan dengan lebih ditingkatkan lagi operasi di wilayah Kota Depok. Yang bekerjama dengan Polri, TNI, dan Dishub,” kata Fery. Terpisah, Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Depok. Sri Utomo berharap dan mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran diri atas penerapan protokol kesehatan (prokes).   https://www.youtube.com/watch?v=9CXgMQjrxfU TERTIB: Tiga Pilar Kota Depok sedang menertibkan dan memberikan imbauan kepada warga terkait Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Depok. FOTO: IST   Pihaknya juga terus mengupayakan koordinasi dan sinergitas bersama dengan Kampung Siaga Covid-19 (KSC) tingkat Rw, Kelurahan maupun Kecamatan agar tidak pernah bosan untuk mengingatkan masyarakat. “Kami harapkan partisipasi warga dengan kesadaran dirinya supaya mengikuti aturan yang ada , serta menekankan lagi akan kepatuhan prokes,” pungkasnya. Diketahui, pandemi Covid-19 berimbas juga pada perekonomian masyarakat, salah satu sektor yang paling terimbas ialah pengelola mal. Terkait hal ini Marcom Manajer Depok Town Square, Ferry Nurdin mengatakan, pemberlakuan PPKM ini sangat berdampak pada menurunnya jumlah pengunjung di mal tersebut yang mencapai 30 persen. Akan tetapi, pihaknya tetap mematuhi semua peraturan yang dibuat pemerintah untuk memberantas penularan Covid-19. “Kami selaku pengelola mal akan mengikuti apa yang memang menjadi bagian untuk secara bersama dengan Pemkot Depok dalam berusaha menanggulagi pandemi ini. Kami juga tetap fokus atas protokol kesehatan yang ketat di mall kami sesuai standar yang berlaku,” katanya, Jumat (22/1). Dia mengungkapkan pada PPKM ke dua ini pihaknya berharap akan memberikan dampak yang positif dalam menanggulangi pandemi saat ini. Selain itu, diharapkan juga dengan kelonggaran pada PPKM akan membawa keadaan perokonomian yang semakin baik bagi seluruh aspek usaha dunia retail khususnya mal secara bertahap hingga kembali mebaik. “Kami juga ucapkan terima kasih atas adanya penambahan jam buka menjadi jam 20.00 WIB. Semoga ini bisa membantu para tenant untuk mendapatkam income yg baik untuk mereka,” terangnya. Sementara itu, Manajer Sabuhaci Depok Jarkasih mengaku penurunan pengunjung di restoran tersebut bisa mencapai 25persen. Hal itu imbas dari diberlakukannya PPKM. Meski demikian, dia mengaku patuh dan mendukung program pemerintah dalam menekan angka penularan Covid-19 di Depok. “Kalau pelaksanaannya merata dan disiplin menurut saya akan bisa membantu pencegahan, tetapi banyak prakteknya yang terjadi pelanggaran dan kita seolah menutup mata. Sebagai contoh apakah ada pembatasan jumlah pembeli di pasar tradisional dan jaga jarak yang diupayakan, bukan saya tidak setuju dengan pasar tetapi ini jalan buntu,” terangnya. “Sedangkan petugas pengawas dan Satpol PP sendiri terbatas jumlah dan waktunya, kasihan juga kalau tanggung jawab tersebut hanya dibebankan petugas tetapi belum ada kesadaran di warganya,” pungkasnya. (rd/daf/dra)   Jurnalis: Daffa Syaifullah, Indra Abertnego Siregar Editor: M. Agung HR     https://www.youtube.com/watch?v=9CXgMQjrxfU

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X