Minggu, 21 Desember 2025

Pengedar Sabu di Depok Diringkus, 'Barang' Didapat dari Lapas

- Selasa, 26 Januari 2021 | 15:50 WIB
UNGKAP KASUS : Kapolsel Sawangan, AKP Rio Mikael Lumban Tobing, bersama jajaranya sedang menunjukkan barang bukti kasus peredaran sabu di Lapas. FOTO : INDRA SIREGAR / RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, SAWANGAN - Jajaran Polsek Sawangan berhasil membongkar kegiatan peredaran narkoba dari dalam Lapas Paledang, Kota Bogor.  Sebanyak empat pelaku berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Sawangan.  Kapolsek Sawangan, AKP Rio Mikael Lumban Tobing mengatakan, pelaku AL (44) yang berprofesi sebagai sopir alat berat berhasil ditangkap anggota dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sawangan Iptu Burhan bersama ketiga pelaku lainnya yaitu DA (20), HE (30), dan JA (30).  "Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, terdapat transaksi narkoba di dalam Lapas Paledang Kota Bogor,  dengan cara cash on delivery  (COD) . Anggota (polisi) melakukan pendalaman dan melakukan undercover transaksi di daerah Pondok Cabe Udik, Tangerang Selatan tempat pelaku AL dapat ditangkap,"ujar AKP Rik didampingi Wakapolsek Sawangan AKP Ahmadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Sawangan Iptu Burhan, Selasa (26/01). Rio mengungkapan, dari penyelidikan pelaku AL, pihaknya  kembali menangkap ketiga pelaku lain berperan sebagai pengguna di daerah Sawangan dan Pancoranmas. Dimana, sabu yang dimiliki AL setelah koordinasi dengan seseorang di Lapas Paledang. "Untuk ketiga pelaku ini yaitu DA,HE, dan JA, hanya sebagai pengguna sabu yang dibeli dari AL. AL mengedarkan sabu dari balik lapas berstatus residivis status tahanan," katanya.  Perwira jebolan Akpol 2008 ini mengungkapkan, dari para pelaku total barang bukti yang berhasil disita ada 0,86 gram shabu dan 2,46 gram daun ganja kering siap pakai.  Berdasarkan alasan masing-masing pelaku hanya sebagai pengguna narkotika, lanjut AKP Rio, rata-rata menggunakan sabu atau ganja sebagai penambah stamina kerja.    https://youtu.be/LtH7kQ8QLJI UNGKAP KASUS : Kapolsel Sawangan, AKP Rio Mikael Lumban Tobing, bersama jajaranya sedang menunjukkan barang bukti kasus peredaran sabu di Lapas. FOTO : INDRA SIREGAR / RADAR DEPOK   "Pelaku ada yang bekerja sebagai sopir ekspedisi, dan kuli bangunan. Mereka mengaku kalau tidak mengkonsumsi sabu atau ganja tidak semangat. Setiap menggunakannya pelaku membeli paket hemat ukuran 1/2 ji atau seharga Rp 100 ribuan," bebernya. Dia menyebutkan, keempat pelaku dikenakan ancaman pidana sesuai UU Narkotika Nomor 35 Tahun 1009 Pasal 114, 112, dan atau 111 dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.  "Meski tengah pandemi selain menegakan pendisiplinan protokol kesehatan namun dalam penegakan hukum (Gakum) dalam penyalahgunaan narkoba tidak ada kompromi akan ditindak tegas," tutupnya. (rd/dra)   Jurnalis : Indra Abertnego Siregar Editor : Pebri Mulya     https://youtu.be/LtH7kQ8QLJI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X