SIDANG DITUNDA : Majelis hakim bersama hakim anggota lainnya saat mendiskusikan untuk menunda jalannya sidang Raffi Ahmad hingga 3 Februari 2021. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Sidang perdana artis tanah air Raffi Ahmad ditunda Ketua Majelis, Rabu (27/01). Penundaan dikarenakan, pihak tergugat yang diwakili kuasa hukum tidak menyertakan surat kuasa secara resmi.
Ketua Majelis Sidang, Eko Julianto menerangkan bahwa sidang akan kembali digelar pada tanggal 3 Februari 2021. Hal ini sudah disepakati kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat.
"Kuasa hukum dari tergugat hanya mendapat kuasa secara lisan, tapi tidak ada suara kuasa secara resmi sehingga diberikan kesempatan pada sidang selanjutnya untuk dipenuhi segala berkasnya," ungkap Eko saat jalannya sidang, Rabu (27/01)
Sementara, Kuasa Hukum Raffi Ahmad, Jonathan Tampubolon dari Kantor Hukum Juan Felix Tampubolon dan Rekan, meminta kepada majelis hakim agar kiranya diberikan kesempatan untuk memenuhi persyaratan resmi, untuk kelancaran sidang.
"Kami mohon izin diberi kesempatan melengkapi surat kuasa," kata Jonathan saat jalannya sidang.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari penggugat David Tobing bersama tim kuasa hukumnya, menyampaikan bahwa kuasa yang diberikan secara lisan tidak dapat melanjutkan jalannya sidang. Sehingga pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang.
"Saya mohon, tidak perlu di cek identitas kuasa karena ini kuasa lisan. Untuk menghindari ke depannya ada kuasa yg menggantikan lagi. Hanya mau menanyakan kalau menurut kami tergugat dan kuasa tidak hadir," kata David di hadapan majelis sidang dan tergugat.
Diketahui Raffi Ahmad digugat oleh David Tobing ke PN Depok. David menilai Raffi melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan di ruang publik. Laporan tersebut bernomor 13/Pdt G/2021/PN Dpk, pada Jumat 15 Januari lalu. (rd/arn)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB