Senin, 22 Desember 2025

Mucikari Online Anak Dibawah Umur Biasa Pasang Tarif Rp 5 - 10 Juta

- Kamis, 28 Januari 2021 | 18:53 WIB
ILUSTRASI   RADARDEPOK.COM, JAKARTAMucikari prostitusi online anak di bawah umur yang bernama Rama (19) berhasil ditangkap Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok. Rama ditangkap di lobi salah satu hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Senin (25/01). Kapolsek Tanjung Priok. Kompol Hadi Suripto mengatakan, pelaku mematok tarif berkisar Rp 5 - 10 juta untuk sekali berkencan dengan seorang perempuan di bawah umur. "Untuk (tarif) itu tergantung kesepakatan, biasanya untuk anak-anak sekitar Rp 1,2 juta dalam sekali berkencan (keuntungan muncikari)," kata Hadi dalam keterangannya yang diterima. Sedangkan perempuan yang biasa dijajakan Rama kepada pria hidung belang berusia antara 15 hingga 17 tahun. "Tersangka RSD (Rama) juga mengaku aksinya ini sudah dilakukan selama dua tahun," ujar Hadi. Diketahui, penangkapan Rama bermula dari laporan masyarakat adanya prostitusi online anak di bawah umur di salah satu hotel berbintang di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Selain menangkap Rama, polisi juga mengamankan empat perempuan di bawah umur di salah satu kamar hotel tersebut. "Ditemukan empat perempuan di bawah umur tersebut sedang dalam keadaan tidak memakai busana bersama seorang laki-laki," ujar Hadi. Keempat korban prostitusi itu rencananya akan diberi pendampingan psikolog. Sementara Rama sebagai muncikari dikenakan Pasal 1 angka 1 UU 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya      

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X