RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Insentif pajak berupa pembebasan pajakkaryawan dan diskon angsuran pajak korporasi dilanjutkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di tahun ini. Kebijakan ini adalah bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.Sri Mulyani menjelaskan, pembebasan pajakkaryawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP). Ketentuannya, pembebasan pajak ini untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun sesuai klasifikasi.Sementara itu, untuk insentif angsuran pajak korporasi atau PPh Pasal 25, Sri Mulyani belum menyampaikan lebih lanjut besaran diskonnya. Sebagai info, tahun lalu diskon angsuran PPh Pasal 25 mencapai 50%.Selain memberi insentif PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25, Sri Mulyani juga menggelontorkan kembali pembebasan pajak dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Selain itu, Kemenkeu melanjutkan insentif percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.Adapun aturan lebih lanjut ketiga insentif tersebut akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait.“Tujuanya mendorong daya beli, memenuhi impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi Covid-19, membantu arus kas perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha,” kata Menkeu saat Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (1/2). Di sisi lain, Menkeu mengatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil pendalaman melalui focus group discussion (FGD) dengan 25 asosiasi yang mewakili 20 sektor usaha. Dengan insentif perpajakan diharapkan dapat menjadi salah satu obat yang bisa menyembuhkan daya beli dan kas korporasi yang tergerus akibat pandemi virus Korona (Covid-19). (rd/net)Editor : Pebri Mulya
https://youtu.be/lStCrqcSKT0