RADARDEPOK.COM, JAKARTA — Kesulitan berpraktik dikeluhkan 5.000 dokter baik dari jenjang pendidikan Strata Satu (S1) maupun Strata Dua (S2) di indonesia.
Hal ini disebabkan oleh proses uji kompetensi yang cukup panjang untuk mendapat izin praktik.
Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Membidangi Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena, kedepan perlu dilakukan penyederhaaan proses uji kompetensi yang dilakukan Konsil Kedokteran indonesia maupun Ikatan dokterindonesia.
“Banyak lulusan kedokteran baik S1 dan S2, tetapi tidak bisa cepat berpraktik karena birokrasi yang panjang,” ucap Melki.
Oleh karena itu, menurut Politikus Partai Golkar ini, perlu membuat regulasi agar memungkinkan tenaga kedokteran agar dapat berpraktik sehingga dapat berkontribusi bagi pembangunan indonesia khususnya di bidang kesehatan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Diklat Bogor Senior Hospital / Ketua Bidang Ilmiah HIPKABI (2014- 2018), Ns. Laurentina Nona Eda, S.Kep, M.Kep ikut merespons polemik dokter lulusan luar negeri berpraktik di indonesia.
Menurut Laurentina, sebenarnya tidak ada upaya untuk mempersulit kepada para dokter lulusan luar negeri untuk berpraktik di indonesia. “Tidak ada mempersulit tetapi setiap dokter harus melalui proses uji kompetensi,” kata Laurentina. (rd/net)Editor : Pebri Mulya
https://youtu.be/OqWatJh0f6s