Senin, 22 Desember 2025

Ini Barang Bukti yang Didapat Saat Penangkapan Ridho Rhoma

- Senin, 8 Februari 2021 | 19:30 WIB
RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma ditangkap polisi di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021. Saat ditangkap, anak penyanyo Rhoma Irama itu kedapatan menyimpan ekstasi. "Ada tiga butir ekstasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2). Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, Ridho Rhoma ditangkap dengan dua orang rekan. Ridho Rhoma mengaku membeli ekstasi dari seseorang. "Dia transfer sendiri kepada pelakunya. Ini yang masih dalam DPO, inisialnya M," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus. Sementara itu, Ridho Rhoma menyampaikan permintaan maaf karena kembali ditangkap akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Dia merasa gagal melawan kecanduan barang haram tersebut. "Saya ingin menyampaikan, saya mohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya," kata Ridho Rhoma. (rd/net)
  Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X