RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menerapkan sertifikat tanah elektronik di Jakarta dan Surabaya. Kedua daerah tersebut menjadi awal untuk ke daerah lainnya yang dilakukan secara bertahap.
Rencana penerapan sertifikat tanah elektronik ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik.
Salah satu persiapan untuk itu adalah uji coba di tanah pemerintah dan gedung-gedung milik perusahaan besar.
"Yang kita lakukan tahun ini dengan Permen tadi yaitu kita akan coba di beberapa kota dahulu. Kita uji coba dengan tanah yang masih terbatas di Jakarta ada lima kantor BPN, di Surabaya ada dua kantor, dan kemudian mungkin kita pilih satu atau dua kantor lain yang sudah siap infrastrukturnya," jelas Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, Senin (8/2).
Selain itu, katanya, penggunaan sertifikat elektronik ini juga masih terbatas pada tanah-tanah pemerintah daerah, seperti taman, jalan, dan sejumlah fasilitas umum lain.
Setelah itu secara perlahan akan memperluas adopsi sertifikat elektronik ke kalangan masyarakat. Meski bisa memakan waktu cukup lama, tapi Sofyan berharap penerapan secara bertahap ini akan meningkatkan keinginan masyarakat untuk membuat sertifikat tanah elektronik.
"Ini merupakan bagian uji coba sambil mengedukasi masyarakat. Pelan-pelan akan kita perluas. Sertifikat elektronik ini formatnya saja yang berubah, dari kertas ke format digital," sambungnya.
Selain itu, dia pun menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertifikat fisik milik masyarakat ketika sudah dibuat versi digitalnya.
"Soal penarikan, itu saya jamin tidak dilakukan. Kita tidak akan tarik sertifikat fisik, tapi mungkin ujungnya akan digunting saja sedikit untuk menandakan bahwa sudah ada sertifikat elektroniknya," ungkapnya. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB