RADARDEPOK.COM, CISALAK PASAR - Bantuan untuk mantan istri ajudan Soekarno, Elizabeth Koesno atau Oma Koesno terus mengalir.
Camat Cimanggis, Abdul Rahman menyebutkan, salah besar jika Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dinilai diam saja dan tidak membantu Oma Koesno.
"Pak Walikota, beberapa dinas juga sudah datang untuk memberikan bantuan. Bahkan, tadi malam utusan dari Kementerian Sosial (Kemensos) datang langsung untuk membawa Oma ke RSPAD Gatot Subroto. Tetapi cucunya meminta Oma dibawa pulang lagi, karena RSPAD masuk zona merah," ucap Abra sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Abra menjabarkan bahwa pihak Kecamatan juga telah membantu melunaskan tunggakan BPJS dan kontrakan Oma Koesno selama tiga bulan.
"Baru-baru ini cucunya WhatsApp saya, terkait tagihan listrik yang membengkak, dan belum di bayarkan senilai Rp 2.100.000. Akhirnya saya datangkan langsung ke PLN Cimanggis untuk meminta sedikit keringanan, kami upayakan betul pokoknya," terangnya.
Lebih lanjut, Abra menceritakan, ada orang yang tidak diketahui identitasnya memberikan uang tunai Rp 24juta dan satu unit mobil, dan diharapkan dapat dipergunakan oleh sang cucu untuk mencari nafkah menjadi sopir transportasi online.
"Uang tunai yang diberikan itu untuk dana pindah kontrakan ke Permata Puri, tetapi infonya tidak dibayarkan semua karena sisanya untuk biaya pembelian obat. Sehingga tidak benar kalau Oma dua pekan tidak mampu membeli obat," ujarnya.
Yang lebih mengejutkan, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menghubungi cucu Oma melalui WhatsApp, untuk menanyakan keperluan Oma, dan cucunya pun meminta rumah.
"Cucunya memberikan srcreenshot chat dengan Pak Gubernur, bahwa oma dan keluarga membutuhkan rumah karena saat ini masih mengontrak dan memiliki keterbatasan untuk membayarnya," pungkasnya. (rd/tul)
Jurnalis : Lutviatul Fauziah
Editor : Pebri Mulya
https://youtu.be/ORwoy5YvUKk
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB