RADARDEPOK.COM, JAKARTA — Tahun ini Pemerintah kembali membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dimana pada tahun lalu sempat dihentikan karena pandemi virus Korona (Covid-19.
"Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000 ASN di tahun 2021," ujar Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Teguh Widjinarko.
Menurutnya, untuk kebutuhan ASN baru di Pemerintah Pusat ini akan dibagi menjadi dua kategori. Melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun CPNS.
"Persentase nya 50% PPPK dan 50% CPNS," kata dia.
Lanjutnya, bahkan pertimbangan teknis rencana ini sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
"Pada intinya Menteri Keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN tahun 2021," kata dia.
Diketahui, tahun ini secara total pemerintah membutuhkan 1,3 juta ASN baru yang akan dipenuhi baik melalui jalur PPPK maupun CPNS.
Rinciannya adalah 1 juta untuk guru PPPK yang akan dialokasikan ke daerah-daerah di Indonesia, kemudian 189 ribu ASN untuk Pemda tapi di luar guru.
Selanjutnya, untuk kebutuhan Pemerintah Pusat sebanyak 83 ribu ASN baru yang akan dipenuhi melalui PPPK 50% dan CPNS 50%. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
https://youtu.be/nFtiWvMDAWo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB