Minggu, 11 Juni 2023

Perjanjian Kerja PPPK Kota Depok Tiga Tahun

- Selasa, 16 Februari 2021 | 08:40 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Setelah penantian panjang, akhirnya 184 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Depok menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK, pada Senin (15/2). Giat penyerahan SK tersebut dilakukan secara luring dan daring via Zoom Meeting pada pukul 08.00 wib. Plt Sekretaris Daerah Kota Depok, Sri Utomo yang mewakili Walikota Depok mengatakan, ada 184 PPPK yang diberikan SK. Terdiri dari 177 Tenaga Pendidik dan Penyuluh Pertanian tujuh orang di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3). “Saya mengucapkan selamat kepada seluruh peserta penyerahan SK PPPK ini,” tutur Sri, Senin (15/2). SK yang diberikan ini merupakan hasil seleksi dari tahun 2019. Pelaksanaan yang cukup panjang karena belum terbitnya peraturan teknis tentang PPPK dan karena adanya pandemi Covid-19, sehingga para peserta baru mendapatkan Nomor Induk PPPK. “Saya berharap, momentum ini bisa menjadi buah kesabaran dari panjangnya proses seleksi. Dan meningkatkan semangat serta dedikasi memberikan pelayanan terbaik bagi Kota Depok,” sambungnya. Ia menilai, 184 orang yang terpilih dapat memberikan dedikasi, serta pelayanan terbaik bagi Kota Depok. Dan perlu digaris bawahi, PPPK memiliki kewajiban untuk setia kepada pancasila, UUD 1945, negara kesatuan, dan pemerintah RI. “Serta harus bermental baik, bersih, dan jujur. Juga mendukung pemerintahan yang good goverments,” lanjutnya. Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, hak dan kewajiban PPPK sama seperti PNS. “Dan perlu diketahui PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN),” tuturnya. Terkait gaji PPPK sudah diatur sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020. Yang isinya antara lain, tunjangan PPPK terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. Dan gaji yang diberikan besarannya didasarkan golongan serta masa kerja golongannya. “Untuk PPPK tahun ini, perjanjian kerjanya selama tiga tahun, kecuali yang berusia mendekati pensiun. Jadi nanti penilaian kinerja dan disiplin menjadi tolok ukur untuk memperpanjang perjanjian kerjanya,” sambungnya. PPPK juga memiliki hak dan kewajiban yang ada di Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 22 dan 23.  Yang berisi PPPK berhak mendapat gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Kewajiban PPPK adalah setia dan taat kepada pancasila, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggungjawab, kejujuran, kesadaran dan pengabdian. “Wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI,” pungkasnya.  (rd/dis)   Jurnalis: Putri Disa Editor: M. Agung HR

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Anies Didesak Demokrat, Nasdem Geram

Jumat, 9 Juni 2023 | 08:15 WIB

Cabe-cabean di Depok Makin Pedas

Rabu, 7 Juni 2023 | 07:55 WIB

Harga Hewan Kurban di Depok Naik 15 Persen

Rabu, 7 Juni 2023 | 07:15 WIB
X