Senin, 22 Desember 2025

Belum Bayar Pajak, Kendaraan yang STNK Mati Bisa Disita

- Rabu, 17 Februari 2021 | 10:21 WIB
RADARDEPOK.COM - Ternyata jika menunggak pajak dan kena razia polisi maka tetap bisa ditahan. Mungkin hal ini banyak pengguna kendaraan bermotor yang belum tahu Pasalnya, secara aturan juga sudah jelas, karena tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah. Penekanannya pada argumentasi hukum bukan pada pajak mati, namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK. Sementara umtuk peraturan lainnya diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya,pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Ayat 3 menyebutkan, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya   https://www.youtube.com/watch?v=xFiZpgoQpFY

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X