Senin, 22 Desember 2025

Kronologis Oknum Polisi Nembak TNI AD di Kafe, Jakarta Barat

- Kamis, 25 Februari 2021 | 20:08 WIB
RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Insiden penembakan oleh oknum polisi yang menewaskan satu anggota TNI AD di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/02) pagi memunculkan beberapa fakta. Mulai dari pelaku, kronologis, dan sanksi yang didapat pelaku. Berikut sejumlah fakta terkait insiden penembakan tersebut. Satu Pelaku dan Empat korban Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran membenarkan, pelaku penembakan di kafe tersebut merupakan anggotanya berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) yang berinisial CS. "Tindakan kekerasan dan penembakan dilakukan Saudara Bripka CS," ujar Fadil. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di acara yang sama menerangkan, CS menembak empat orang Tiga korban dinyatakan meninggal dunia, yakni anggota TNI aktif sekaligus pihak keamanan kafe berinisial S dan dua pegawai kafe masing-masing berinisial FSS dan M. Sedangkan satu orang berinisial H menjalani perawatan di rumah sakit. Yusri mengatakan, pada saat kejadian, pelaku dalam keadaan mabuk dan akhirnya menembak empat orang di kafe itu. "Dalam kondisi mabuk, tersangka CS mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap empat orang di kafe. Tiga meninggal di tempat dan satu selamat," papar Yusri. Kasus ini pun terus didalami oleh Polda Metro Jaya, berkoordinasi dengan Pangdam Jaya dan Pangkostrad. Asal Muasal Penembakan Berdasarkan penjelasan dari Yusri, pelaku yakni CS datang ke kafe sekitar pukul 02:00 WIB. "Sekitar pukul 02:00, tersangka CS ke TKP (tempat kejadian perkara), melakukan kegiatan minum-minum," kata Yusri. Pelaku kemudian ingin meninggalkan kafe setelah dua jam berada di lokasi. Namun, CS tidak membayar tagihan minuman sebesar Rp 3.335.000. Hal itu pun memicu keributan. "Sekitar pukul 04:00, karena kafe mau tutup, saat (CS) ingin membayar, terjadi cekcok dengan pegawai," terang Yusri. Tiba-tiba, pelaku mengeluarkan senjata api dan menembakkan kepada para korban secara bergantian. "CS mengambil senjata api, melakukan penembakan ke empat orang," tambah Yusri. CS dengan cepat diamankan Polsek Kalideres, Jakarta Barat. Fadil memaparkan, tersangka langsung menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik. Pihak kepolisian, lanjut Fadil, menemukan dua alat bukti setelah melakukan olah TKP. "Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga dan ditemukan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP," ujar Fadil. Sanksi Tersangka Tersangka CS, terang Fadil, kemudian dijerat pasal 338 KUHP. "Sehingga pagi ini juga (CS) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus (dijerat) pasal 338 KUHP," ucap Fadi. Sesuai dengan Pasal 338 KUHP mengatur hukuman bagi pelaku pembunuhan, maka CS bisa terancam pidana hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara. Tak hanya itu, Fadil memastikan akan membawa kasus Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik profesi. "Pelaku ditindak dengan tegas. Kami akan melakukam penegakan hukum yang berkeadilan," ujar Fadil. "Seiring dengan hal tersebut, tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota polri," tambahnya. Fadil turut menyampaikan permintaan maaf atas kasus tersebut. "Sebagai Kapolda Metro, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD. Bela sungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," katanya. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya   https://www.youtube.com/watch?v=hjehHe52gxs

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X