Senin, 22 Desember 2025

Sebelum Berkendara, Pahami Dulu Keterangan Lengkap Tentang SIM

- Senin, 8 Maret 2021 | 14:22 WIB
RADARDEPOK.COM - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi persyaratan utama jika seseorang ingin mengendarai kendaraan di jalan raya. SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Polri kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Jenis-jenis SIM diatur jelas dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012. Apa saja jenis SIM? SIM di Indonesia dapat diklasifikasikan dalam dua kategori, yakni:
  • SIM Kendaraan Bermotor perseorangan (untuk kendaraan pribadi)
  • SIM Kendaraan Bermotor Umum (untuk kendaraan umum).
Bagi pengendara yang hendak berkendara keluar negeri, juga bisa memiliki SIM Internasional. SIM Perseorangan Berikut pengelompokannya: 1. SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram. 2. SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram. 3. SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram. 4. SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri atas:
  • SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 kapasitas silinder
  • SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250 sampai dengan 750 kapasitas silinder (cylinder capacity)
  • SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750 kapasitas silinder (cylinder capacity).
5. SIM D, berlaku untuk mengemudi kendaraan bermotor khusus bagi pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus. SIM Umum Dalam Pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012, dijelaskan bahwa SIM Umum terdiri atas: 1. SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang umum dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram. 2. SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram. 3. SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram. SIM Internasional Penjelasan mengenai SIM Internasional ini tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012. SIM Internasional diberikan kepada pengemudi yang akan mengemudikan kendaraan bermotor di negara lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Penentuan golongan SIM Internasional, dilakukan dengan cara membubuhkan cap pada kolom di samping foto pemilik dan diberikan sesuai golongan SIM yang dimiliki. Golongan SIM Internasional dan penggunaannya ditetapkan sesuai dengan Konvensi Internasional tentang Lalu Lintas Jalan (convention on Road Traffic). SIM Internasioanl diterbitkan oleh Polri dan berlaku tiga tahun serta dapat diperpanjang. Syarat memperoleh SIM Persyaratan usia masing-masing jenis SIM berbeda-beda, berikut selengkapnya:
  • SIM A, C, dan D: Minimal berusia 17 tahun
  • SIM B I: Minimal berusia 20 tahun
  • SIM B II: Minimal berusia 21 tahun
  • SIM A Umum: Minimal berusia 20 tahun
  • SIM B I Umum: Minimal berusia 22 tahun
  • SIM B II Umum: Minimal 23 tahun
Biaya pembuatan SIM Berikut biaya pembuatan SIM yang berlaku saat ini melansir dari indonesia.go.id. Jenis SIM SIM A, dengan biaya pembuatan Rp 120.000 SIM B khusus B1, dengan biaya pembuatan Rp 120.000 SIM B khusus B2, dengan biaya pembuatan Rp 120.000 SIM C, dengan biaya pembuatan Rp 100.000 SIM C1, dengan biaya pembuatan Rp 100.000 SIM C2, dengan biaya pembuatan Rp 100.000 SIM D, dengan biaya pembuatan Rp 50.000 SIM Internasional, dengan biaya pembuatan Rp 250.000 Sementara itu, berikut rincian biaya perpanjangan SIM SIM A, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 SIM B1, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 SIM B2, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 SIM C, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000 SIM C1, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000 SIM C2, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000 SIM D, biaya perpanjangan sebesar Rp 30.000 SIM Internasional, biaya perpanjangan sebesar Rp 225.000   Editor : Pebri Mulya   https://www.youtube.com/watch?v=i3dDqaf6UNk

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X