RADARDEPOK.COM, DEPOK - Merasa nama baiknya tercemar, artis Okan Cornelius menyambangi Polres Metro Depok untuk melaporkan balik mantan istrinya May Lee alias Lee Sachi, Senin (15/03).
Okan yang hadir didampingi Kuasa Hukumnya, Sri Dharen mengatakan, kedatangan kliennya untuk melaporkan balik Lee dengan tiga pasal yaitu 27 ayat 3 Jo 45 UU 19 Tahun 2016 UU ITE dan Pasal 310 dengan 311 KUHP tentang fitnah dan mencemarkan nama baik di media elektronik.
"Karena apa yang dikatakan saudari Lee ke kliennya pada media itu tidak benar," tegasnya Sri Dharen usai mendampingi Okan melapor.
Laporan balik yang dilakukan Okan, Katanya karena, terlapor saudari Lee pernah mengucapkan beberapa hal yang membuat kliennya merasa tidak nyaman, hingga mengganggu ke ranah pekerjaan.
"Jadi kita lapor balik, karena yang diucapkan membuat nama klien saya tercemar," paparnya.
Dilokasi yang sama, Okan menambahkan, ingin meluruskan apa yang disampaikan mantan istrinya, sebab ucapan tersebut telah membuat privasinya terganggu dan menjadi pertanyaan banyak kalangan.
"Makanya saya mau meluruskan bahwa semua itu tidak benar. Saya jadi sangat terganggu atas ucapan itu," ungkapnya dihadapan awak media.
Sebagai warga negara yang baik, ia ingin menempuh permasalahan ini ke jalur hukum, pihak yang lebih mengerti dan paham tentang permasalahan ini.
Okan juga membeberkan, beberapa ucapan yang dilontarkan terlapor Lee, seperti pernah kehilangan perhiasan emas, berlian, dan tas branded saat di rumah. Namun semua hal itu tidak benar adanya.
"Semua harus tau, cincin berlian yang istri saya pakai itu adalah produk endorse dengan kontrak atas nama saya untuk diiklankan di media sosial dan nominal kerugiannya bukan ratusan juta tapi puluhan juta," tutupnya. (rd/arn)
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=yFyy3yahcbI
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB