Senin, 22 Desember 2025

Simak! 3 Fakta Tilang Elektronik di Kota Depok

- Kamis, 18 Maret 2021 | 11:42 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement) dipastikan akan berlaku mulai 23 Maret 2021, di beberapa titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Salah satunya ada di Kota Depok yang menerapkan sistem tersebut. Berikut sejumlah fakta mengenai tilang elektronik di Depok : 1. Ada di Jalan Margonda Raya Titik tilang elektronik berada di jembatan penyeberangan orangan (JPO) dekat kompleks Pemerintah Kota (Pemkot) Depok di Jalan Margonda Raya. Kamera-kamera ETLE di situ telah terpasang sejak Oktober 2020. Sebelumnya, Pemkot Depok dan Polres Metro Depok berencana menambah titik tilang elektronik lain, seperti di Jalan Ir Juanda atau Jalan Tole Iskandar, namun belum terwujud. "Sebetulnya tahun ini kami bekerja sama dengan pemerintah kota ada 2 titik lagi," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok, AKPB Andi Indra Waspada. "Namun karena ada refocusing atau pengurangan anggaran pemerintah kota dalam rangka penanganan Covid-19, jadi dialihkan tahun depan," jelasnya. 2. Berlaku hanya untuk mobil Indra memastikan penerapan tilang di Depok belum akan menyasar para pengendara sepeda motor. "Iya, sementara ini hanya kendaraan roda empat. Kami imbau kepada masyarakat pengguna jalan, warga Depok, apabila melintasi Jalan Margonda, agar menggunakan sabuk keselamatan dan tidak menggunakan HP saat berkendara. Titik fokus ada di dua pelanggaran itu," ia menjelaskan. 3. Akan langsung penindakan ETLE di Jalan Margonda Raya telah diberitakan sejak September 2020 dan sudah dilakukan soft-launching sebulan berselang. Sampai sekarang, ETLE di sana masih sifatnya sosialisasi. Oleh karenanya, waktu sosialisasi sejak Oktober 2020 hingga sekarang dianggap sudah cukup, sehingga mulai 23 Maret 2021 akan langsung dilakukan penindakan. "Sebelumnya itu sudah dilakukan sosialisasi. Harapannya adalah 23 Maret ini sudah dilakukan penindakan," kata Indra. Indra menerangkan, apabila pelanggar tertangkap kamera, maka secara otomatis operator ETLE membuat surat pemberitahuan yang akan dikirimkan ke alamat yang tertera pada data kendaraan. "Membutuhkan waktu 2 minggu untuk pembayaran denda tilang setelah dari sana. Artinya kalau surat pemberitahuan itu tidak diindahkan secara otomatis nanti kendaraan itu akan terblokir," tuturnya. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya   https://www.youtube.com/watch?v=qdgwRmm0OEc

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X