Senin, 22 Desember 2025

Meski Mengandung Babi, Vaksin AstraZeneca Dibolehkan oleh MUI

- Sabtu, 20 Maret 2021 | 09:55 WIB
RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Vaksin virus Korona (Covid-19) AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience di Kota Andong, Korea Selatan menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) boleh digunakan dalam keadaan darurat. Padahal di vaksin tersebut mengandung tripsin yang berasal dari babi. "Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram, karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam. Namun, Asrorun menuturkan, di kondisi seperti sekarang ini, yakni pandemi Covid-19 yang tidak kunjung usai, bisa digunakan untuk vaksinasi. "Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata dia. Asrorun mengungkap, ada lima alasan vaksin tersebut boleh digunakan dalam keadaan darurat. Alasan pertama, kata dia, saat ini Indonesia sedang dalam kondisi darurat syari, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi Covid-19. Kemudian, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19, guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity. Lalu, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa. Alasan terakhir, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat dunia. Asrorun juga menegaskan, kebolehan penggunaan vaksin covid-19 produk AstraZeneca, akan tidak berlaku lagi jika lima alasan yang telah dipaparkan hilang. "Pemerintah wajib terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci," ujar dia. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya   https://www.youtube.com/watch?v=jRw_0-4rqu4

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X