RADARDEPOK.COM - Pemerintah kota (Pemkot) Depok terus memperhatikan bencana puting beliung di Kelurahan Duren Seribu, Bojongsari. Saat ini, pemkot tengah menghitung terkait bantuan yang bisa diberikan atas kerusakan fasilitas di lokasi terdampak. Kepastian itu setelah Walikota Depok Mohammad Idris meninjau sejumlah titik terdampak, salah satunya di lokasi Musala An-Nur di RT1/2.
Walikota Depok, Mohammad Idris menyebut, Pemkot Depok akan menghitung terkait bantuan yang bisa diberikan atas kerusakan fasilitas di lokasi terdampak. Menurutnya, pemkot memiliki anggaran biaya tidak terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19 senilai Rp99 miliar di 2021. Anggaran tersebut dari tahun 2020 senilai hanya Rp20 miliar.
"Mudah-mudahan sisa-sisa BTT bisa dimanfaatkan," katanya usai meninjau lokasi terdampak bencana.
Menurutnya, bantuan non fisik seperti logisitik sudah diberikan kepada korban bencana, seperti dari Dinas Sosial, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Depok, PMI dan relawan lainnya. Gerak cepat juga dilakukan untuk membantu evakuasi di lokasi bencana. “Sementara bantuan non fisik sudah,” ujarnya.
Walikota berpesan kepada warga terdampak untuk sabar dalam menghadapi bencana. Masyarakat diminta terus berkoordinasi dengan aparatur setempat untuk penanggulangan kebencanaan. “Mari bersama-sama berikhtiar dalam penanggulangan bencana di Kota Depok. Tentu ke depan mitigasi bencana terus dilakukan. Sebab ancaman seperti longsor dan puting beliung yang kerap terjadi,” tegasnya.
Sementara, Camat Bojongsari, Dede Hidayat menyambut baik Pemkot Depok akan memberikan bantuan fisik. Sejauh ini, memang pemkot sudah perhatian dengan memberikan bantuan non fisik pasca bencana puting beliung. Seperti diketahui bersama, saat kejadian ada 74 rumah yang umumnya atapnya rusak ditiup angin. Sementara ada satu musala yang ikut hancur.
“Saat ini sejumlah warga ada yang membuat dapur umum untuk sementara. Semoga perbaikan bisa dapat segera diselesaikan, dan warga bisa beraktivitas kembali seperti biasa,” tandasnya.(rd/dra)
Jurnalis : Indra Abertnego
Editor : Fahmi Akbar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB