Senin, 22 Desember 2025

Kemendikbud Rancang Dua Kebijakan Besar untuk Musik

- Rabu, 24 Maret 2021 | 11:39 WIB
RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Ada dua kebijakan besar pada bidang musik di tahun ini dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). “Kebijakan pertama, Kemendikbud akan menyusun kebijakan tata kelola perlindungan kekayaan intelektual bagi musisi tradisi yang mengembangkan 'repertoire'-nya berbasis musik-musik tradisional dan instrumen-instrumen tradisional Indonesia, dan mengeksplorasi model-model tata kelola perlindungan kekayaan intelektual komunal musik-musik tradisional,” ujar Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid. Dalam kebijakan tersebut Ditjen Kebudayaan Kemendikbud akan bekerja sama dengan Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta para pemangku kepentingan di bidang musik dan seni pertunjukan tradisional. Kebijakan kedua, Kemendikbud akan pengembangan materi dan metode pembelajaran apresiasi musik yang berbasis "experiential" dan pendidikan kontekstual. Hal ini ditujukan kepada siswa tingkat Pendidikan Usia Dini hingga SMP. “Pembelajaran apresiasi musik di dunia pendidikan bertujuan untuk mendorong dunia pendidikan menjadi lebih kontekstual dan memberikan siswa pengalaman yang menyenangkan dalam menyelami keragaman dunia musik Indonesia,” kata Hilmar. Kebijakan itu memperoleh dukungan penuh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Perpustakaan Nasional serta musisi, asosiasi, dan komunitas musik tradisional. Hilmar mengusulkan dibentuknya suatu Lembaga Manajemen Kolektif Musik Tradisional untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait hak cipta saat ini yang terdiri atas pemerintah dan pemangku kepentingan. Hal itu lantaran masih adanya celah dalam undang-undang hak cipta yang belum dapat perlindungan dan mengakomodasi hak ekonomi khususnya dari para pemilik hak cipta musisi tradisional, “Saya setuju dibentuk tim. Kita mulai menginventarisirnya, bahwa kita harus menyusun regulasinya, tetapi untuk substansinya perlu masukan dari teman-teman. Nanti kita akan melihat permasalahan yang ada untuk diidentifikasi semua untung ruginya. Hasilnya nanti harus benar-benar memberikan pelindungan penuh kepada teman-teman pencipta dan produser musik tradisional,” katanya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, musisi tradisional seharusnya memiliki kedudukan dan akses yang sama untuk dapat memperoleh hak atas karya cipta yang dihasilkan. Namun, pada kenyataannya pendokumentasian dan publikasi yang dilakukan tidak dikelola dengan baik sehingga pengakuan terhadap karya yang dihasilkan lemah secara perlindungan hukum. Hilmar menjelaskan peringatan Hari Musik yang jatuh pada setiap 9 Maret akan menjadi titik awal bagi pemerintah untuk menyusun regulasi dan memberikan pelindungan hak cipta bagi musisi tradisional. “Kami selaku penyelenggara negara, tidak akan mengambil keuntungan kepada para musisi tradisional namun manfaat dengan adanya Lembaga Manajemen Kolektif khusus untuk musisi tradisional yang dapat kami berikan dalam bentuk pelayanan yang prima,” kata dia. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya   https://www.youtube.com/watch?v=x5PQAM32vkE

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X