RADARDEPOK.COM – Masyarakat Depok harus bangga dengan kota yang disinggahi. Bertepatan dengan diterapkannya Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) alias E-Tilang, Selasa (23/3). Kota Depok juga meraih penghargaan Bidang Lalu Lintas dari Polda Metro Jaya.
Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, ETLE merupakan jenis sanksi pelanggaran traffic, yang terekam menggunakan alat CCTV terkonek di instansi terkait. Misalnya, nanti akan konek ke Polda Metro Jaya, kemudian akan konek juga ke samsat. “Terkait perpanjangan dan lain-lain. Jika sanksinya belum diselesaikan, tidak akan bisa mengurus surat-surat,” tuturnya, Selasa (23/3).
Menurutnya, ETLE juga berguna meningkatkan kesadaran pengguna jalan, dan menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi wajib pengendara. “Ini pertama kali ada di Depok dan baru ada satu titik. Tahun ini menjadi pekerjaan rumah (PR) sekaligus cita-cita untuk tambah tiga titik lagi,” sambungnya.
Tiga titik yang ingin ditambah adalah satu titik di Margonda dan dua titik di Juanda. Selain itu, pelanggaran akan terkoneksi juga dengan CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) dan terkoneksi semuanya. “Ini juga bisa mengurangi kejahatan, karena ada CCTV yang melihat kejadian di lapangan,” tambahnya.
Walikota meminta kepada masyarakat, agar semakin tumbuh rasa kesadaran dan disiplin dari masyarakat. Sebenarnya tanpa adanya ETLE juga bisa meningkatkan kesadaran, namun manusia suka lupa. “Makanya, diperlukan ETLE ini. Sanksi pelanggaran traffic sesuai aplikasi elektronik,” ucapnya.
Terpisah, Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono mengatakan, launching ETLE diprakarsai Kapolri yang akan diberlakukan di 12 provinsi atau 12 polda di Indonesia. “Termasuk didalamnya Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat. Kebetulan launchingnya di Jakarta,” tuturnya.
Selanjutnya, Kota Depok mendapat penghargaan di bidang lalu lintas, bersamaan dengan Kabupaten Bekasi. ETLE diberlakukan secara otomatis, setiap pengemudi yang melanggar lalu lintas akan mendapatkan sanksi.
“Setiap pengemudi yang melanggar seperti menggunakan handphone (Hape) saat menyupir, berhenti di tempat yang dilarang, termasuk juga menunggak pajak, akan dikenakan tilang langsung oleh ETLE,” jelasnya.
Menurut Imam, tilang elektronik atau ETLE merupakan kemajuan yang luar biasa, bisa lebih tertib lalu lintas. “ETLE ini juga dibutuhkan, agar masyarakat bisa lebih tertib dalam lalu lintas serta memanfaatkan teknologi di era digital,” sambungnya.
ETLE juga bisa melaporkan kejadian kriminal yang ada di sepanjang lalu lintas atau di sepanjang jalan, sehingga kriminalitas atau kejahatan yang terjadi akan terekam. Membantu aparat mendeteksi yang terjadi pada siang hari atau malam. “Saya mendukung akan penegakan ETLE ini, dalam tilang elektronik guna menjaga keamanan yang ada di Kota Depok,” bebernya.
Sementara, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, di wilayahnya sudah mengoperasikan 57 kamera ETLE. Pada launching ETLE nasional, Polda Metro Jaya resmi menambah 41 kamera baru.
“Baru saja kami menyaksikan launching E-TLE Nasional oleh Bapak Kapolri. Jakarta menjadi salah satu Polda atau provinsi yang turut andil di dalam mewujudkan, melaksanakan dan menegakan hukum berbasis teknologi atau tilang elektronik,” kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/3).
Setelah resmi diluncurkan oleh Kapolri, ETLE di 12 Polda itu akan langsung dioperasikan. Bagi wilayah yang sudah dipasangu ETLE maka tilang bagi pelanggar lalu lintas dilaksanakan menggunakan sistem ETLE.
Di sisi lain, Fadii meminta program ETLE turut disukseskan oleh pihak-pihak lain. “Di sini ada Gubernur dan Kejati dan tentu kami Polri tidak bisa berdiri sendiri dalam melakukan penegakkan E-TLE dan dukungan anggaran,” tandasnya.(rd/dis)
Jurnalis : Putri Disa
Editor : Fahmi Akbar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB