Senin, 22 Desember 2025

Rencananya 2,5% Gaji PNS Dipotong untuk Zakat

- Senin, 29 Maret 2021 | 10:04 WIB
RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu sasaran dalam wacana pemangkasan gaji sebesar 2,5% yang dialokasikan untuk zakat. Terkait hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo tidak menjelaskan secara detail, karena belum ada keputusan bersama. “Belum ada keputusan bersama. Masih menunggu dulu,” katanya. Namun, saat ditanyakan apa yang ditunggu?, Tjahjo enggan menjawabnya. Sebelumnya Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad mengatakan, wacana ini bukan hanya untuk PNS tapi juga untuk profesi lainnya. Mulai dari pegawai BUMN dan juga pegawai swasta. Di mana khusus untuk PNS sifatnya wajib. Namun untuk PNS dengan gaji Rp. Rp 7 juta per bulan tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Lalu zakat ini akan dipotong melalui take home pay para PNS. Meski begitu belum jelas ketentuan ini akan diatur melalui payung hukum apa. Hingga kini pemerintah masih membahasnya. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya   https://www.youtube.com/watch?v=Y5gAnqMvFIY

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X