Senin, 22 Desember 2025

Cek Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri yang Berlaku 1 April

- Senin, 29 Maret 2021 | 14:25 WIB
RADARDEPOK.COM - Ketentuan atau syarat perjalanan di dalam negeri di masa pandemi Covid-19 telah diperbaharui pemerintah, baik melalui jalur udara, darat maupun laut. Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021 yang menggantikan SE Nomor 7 tahun 2021. "Ini kita ada ketentuan perjalanan terbaru yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2021," ujarnya. Wiku menjelaskan, pengaturan ini dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 selama masa liburan panjang di Tanah Air. "Di liburan tahun lalu naik tinggi untuk kasus harian dan kematian mingguan. Dan proses belajar kita agar kejadian ini tidak terulang lagi di tahun ini dan ke depannya," jelasnya. Ketentuan perjalanan sama dengan sebelumnya yakni dibagi menjadi dua yakni untuk tujuan Pulau Bali dan juga Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa. Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021: Pulau Bali Udara: - Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan - Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan - Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada) Laut dan Darat: - RT PCR atau antigen 2x24 jam (sebelumnya 3x24 jam) sebelum keberangkatan - Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada). Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa Udara: - RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan - Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan - Tes GeNose di Bandara Laut: - RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan - Tes GeNose di Pelabuhan Darat Umum: - Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah Darat Pribadi: - Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan Kereta Api antar kota: - RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan Penyeberangan Laut: - RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan - Tes GeNose di Pelabuhan.   Editor : Pebri Mulya   https://youtu.be/EKM7-BzEbUU

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X