Senin, 22 Desember 2025

Nekat Mudik Lebaran! Ada Beberapa Sanksi yang Bisa Diberikan

- Selasa, 30 Maret 2021 | 10:14 WIB
RADARDEPOK.COM - Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dari tanggal 6 - 17 Mei 2021, dilarang untuk melakukan aktivitas mudik lebaran. Kebijakan melarang mudik lebaran ini berdasarkan petimbangan risiko penularan virus Korona (Covid-19) Namun, hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan sanksi bagi masyarakat yang nekat melakukan aktivitas mudik di tahun ini. Tetapi, pengenaan sanksi bisa saja dilakukan dengan mengacu pada aturan yang lain. Misalnya, aturan pelarangan kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat yang keluar dari wilayah Jabodetabek. Hal ini bisa berlaku juga bagi kendaraan yang akan menuju ke Jabodetabek. Adapun sanksi terberat akan mengacu pada Undang-Undang (UU) 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jika mengacu pada aturan tersebut, hukuman paling lama adalah satu tahun kurungan dan maksimal denda hingga Rp 100 juta. "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00," bunyi pasal 93. Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Sementara itu, aparat kepolisian juga akan memberikan sanksi berupa permintaan kepada masyarakat yang kedapatan mudik untuk segera memutar balikan kendarannya. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya   https://www.youtube.com/watch?v=RCkO2wxN8Ws

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X