RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) menolak kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang dipimpin Moeldoko.
Keputusan diambil setelah diberi waktu tujuh hari untuk melengkapi berkas, kubu KLB belum juga memenuhinya.
"Setelah diperiksa, masih ada yang belum terpenuhi. Antara lain tidak disertai mandat ketua DPC. Maka, permohonan ditolak," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (31/03).
Menkumham menjelaskan, jika kubu KLB masih keberatan dengan AD/ART maka itu menjadi ranah pengadilan. (rd/net)Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=RCkO2wxN8Ws
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.